Regional

Motif Pembunuhan Pelajar di Banjar Terungkap, Korban Tewas Usai Pergoki Pencuri di Kamar Mandi

Advertisement

MARTAPURA, KOMPAS.com – Pelajar berinisial RE (18) di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, yang ditemukan tewas mengenaskan pada Minggu (19/4/2026) dini hari, menjadi korban pembunuhan sadis yang dipicu oleh aksi pencurian. Aparat kepolisian berhasil meringkus pelaku berinisial NP di Kabupaten Tapin, yang mengakui perbuatannya dilatarbelakangi rasa panik setelah aksinya dipergoki korban.

Kapolres Banjar, AKBP M Fadli, menjelaskan bahwa pelaku NP masuk ke rumah korban dengan niat menguras harta benda. “Saat berada di dalam rumah, korban datang dan memergoki tersangka yang sedang bersembunyi di kamar mandi,” ujar Fadli dalam konferensi pers pada Rabu (22/4/2026).

Kronologi Kejadian: Dari Jendela yang Dicongkel hingga Aksi Kekerasan

Peristiwa nahas ini bermula saat pelaku NP mencongkel jendela rumah korban menggunakan cangkul pada Minggu (19/4/2026) dini hari. Setelah berhasil masuk, NP berupaya mengamati situasi di dalam rumah. Namun, rencananya terganggu ketika korban RE terbangun hendak ke kamar mandi.

Mendengar suara langkah kaki korban, NP segera bersembunyi di dalam kamar mandi. Kepanikan melanda pelaku saat RE membuka pintu kamar mandi dan mendapati sosok asing di sana. “Karena panik, tersangka kemudian melakukan kekerasan terhadap korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Fadli.

Dalam aksi yang brutal, pelaku NP bahkan menyumpal mulut korban menggunakan sikat gosok pakaian. Jasad RE pertama kali ditemukan oleh sepupunya dalam posisi menjulur dari balik pintu kamar mandi yang sedikit terbuka.

Advertisement

Setelah melancarkan aksinya, pelaku NP tidak lupa menggasak barang berharga milik korban, termasuk telepon genggam dan sepeda motor yang kemudian digunakan untuk melarikan diri.

Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kini, NP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi telah berhasil mengamankan barang bukti berupa kendaraan korban dan alat yang digunakan pelaku untuk membobol rumah.

“Pelaku dikenakan Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” tegas Fadli.

Kematian RE yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan sempat menggegerkan warga Kecamatan Simpang Empat. Hasil olah tempat kejadian perkara awal memang telah mengindikasikan adanya tanda-tanda kekerasan fisik, sebelum akhirnya motif pencurian ini terungkap sepenuhnya oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar.

Advertisement