PALANGKA RAYA, Kompas.com – Calon jemaah haji di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kini harus bersabar menanti giliran hingga 26 tahun. Angka ini merupakan penyesuaian masa tunggu yang berlaku secara nasional, seiring dengan pembagian kuota ibadah haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kalteng, Hasan Basri, menjelaskan bahwa penerapan masa tunggu 26 tahun ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Aturan baru ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam distribusi kuota haji bagi seluruh jemaah di Indonesia.
“Yang diberikan Arab Saudi itu kan kuota per negara, bukan kuota provinsi. Kuota untuk Indonesia adalah 221.000 jemaah. Jika total jemaah yang sudah mendaftar di Indonesia dibagi dengan angka 221.000, maka didapat angka 26 koma sekian tahun, itulah masa tunggunya,” ujar Hasan kepada wartawan di Kantor Wilayah Kemenag Kalteng, Palangka Raya, Rabu (22/4/2026).
Hasan menambahkan, dengan sistem baru ini, para calon jemaah yang mendaftar saat ini akan memiliki estimasi waktu tunggu selama 26 tahun. Ia mengklaim bahwa kebijakan ini lebih baik dibandingkan kondisi sebelumnya, di mana masa tunggu bervariasi antarprovinsi dan ada yang mencapai puluhan tahun.
“Daftar sekarang antrean 26 tahun, tidak ada lagi yang sampai 30-40 tahun. Dulu Kalsel 35, Sulawesi 40, Jawa Barat 20, itu kan tidak berkeadilan,” katanya.
Sebelumnya, perhitungan masa tunggu ibadah haji kerap didasarkan pada jumlah umat Islam di suatu daerah. Hal ini berimplikasi pada perbedaan lama antrean, di mana daerah dengan populasi muslim lebih besar cenderung memiliki masa tunggu yang lebih pendek.
“Padahal yang mengantre itu kan umat muslim, bukan hanya umat yang mendaftar ibadah haji. Hak dana Rp 25 juta yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) itu adalah hak jemaah yang mendaftar, bukan hak semua umat Islam,” jelas Hasan.
Dengan adanya Undang-Undang Nomor 14, metode perhitungan masa tunggu diubah demi pemerataan. Hasan mengakui bahwa penerapan aturan ini menyebabkan penurunan kuota jemaah haji di Kalteng, dari sebelumnya 1.612 menjadi sekitar 54 orang. Namun, ia menekankan bahwa hal tersebut tidak merugikan lantaran prinsip keadilan masa tunggu telah tercapai.
Meskipun demikian, Hasan menyebutkan adanya potensi bagi jemaah untuk berangkat lebih cepat dari estimasi 26 tahun. Masa tunggu ini akan ditinjau ulang setiap dua tahun sekali. “Setiap tahun ditinjau lagi, kalau bertambah lagi dibagi dengan 221.000, jadi dengan kuota begitu kita tidak pernah habis (jemaah),” tuturnya.
Lebih lanjut, Hasan menyatakan rasa syukurnya atas kesiapan jemaah haji cadangan di Kalteng. Ia melaporkan bahwa hampir 100 persen dari mereka telah melunasi biaya haji, sebuah capaian yang berbeda dengan beberapa daerah lain yang masih menghadapi kendala pelunasan.
“Kalau Kalteng mungkin karena mereka sudah berniat. Kalau sudah niat ibadah, mereka mengumpulkan dana untuk melunasi,” pungkas Hasan.






