Regional

Pasutri Asal NTB Beraksi Bobol Rumah di Banjar Kalsel, Gasak Uang dan Perhiasan Senilai Rp 3,5 Miliar

Advertisement

MARTAPURA, KOMPAS.com – Jajaran Reserse Kriminal Polres Banjar, Kalimantan Selatan, berhasil meringkus pasangan suami istri (pasutri) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga membobol sebuah rumah mewah di Kecamatan Martapura. Aksi pencurian yang diperkirakan merugikan korban senilai Rp 3,5 miliar ini terjadi pada Februari 2026 lalu, dan kedua pelaku baru berhasil diringkus di Lombok Barat setelah sempat melarikan diri.

Pelaku pria berinisial JA (53) diketahui berperan sebagai eksekutor dalam pembobolan tersebut, sementara istrinya, AF (50), diduga berperan sebagai penadah barang-barang hasil curian. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Banjar, AKBP M Fadli, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah memanfaatkan kelengahan penghuni rumah yang sedang tidak berada di tempat.

“Kejadian bermula saat korban meninggalkan rumah untuk berbuka puasa dan melaksanakan shalat tarawih,” ujar Fadli saat konferensi pers di Markas Polres Banjar, Rabu (22/4/2026).

Gasak Uang dan Perhiasan Senilai Miliaran Rupiah

Saat beraksi, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu dan jendela. Setelah berhasil masuk, JA kemudian menggeledah seluruh isi rumah. Dari penggeledahan tersebut, pelaku berhasil menemukan uang tunai sebesar Rp 70 juta. Tidak hanya uang tunai, berbagai jenis perhiasan mewah juga turut digasak.

Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 3,5 miliar. Untuk menghilangkan jejak kejahatannya, pelaku bahkan dilaporkan sempat merusak perangkat rekaman kamera sirkuit tertutup (CCTV) yang terpasang di rumah korban sebelum akhirnya melarikan diri.

Advertisement

“Setelah beraksi, pelaku melarikan diri hingga ke wilayah Nusa Tenggara Barat dan meminta tersangka AF untuk menjual hasil curian tersebut,” ungkap Fadli.

Pelaku Merupakan Residivis Profesional

Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam dan rekam jejak kepolisian, JA diketahui merupakan seorang residivis yang pernah terlibat dalam kasus serupa. Polisi menilai modus operandi yang dilakukan pelaku sangat terencana dan rapi, menunjukkan tingkat profesionalisme dalam menjalankan aksinya.

Setelah dilakukan pengejaran yang memakan waktu, tim Reserse Kriminal Polres Banjar akhirnya berhasil mengamankan pasutri tersebut di wilayah Lombok Barat. Keduanya kemudian dibawa kembali ke Mapolres Banjar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kini, kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Banjar. Mereka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukuman bagi kedua pelaku adalah pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkas AKBP Fadli.

Advertisement