Otomotif

Kemenperin: Update Insentif Mobil Listrik Tahun Ini Belum Jelas

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan belum ada kepastian mengenai kelanjutan insentif fiskal untuk pembelian mobil listrik di Indonesia. Masa berlaku sejumlah insentif penting, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah sebesar 10 persen dan pembebasan bea masuk untuk kendaraan listrik impor, akan berakhir pada Desember 2025.

Selain itu, insentif berupa diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 3 persen untuk hybrid electric vehicle (HEV) juga akan habis masa berlakunya. Hingga saat ini, pemerintah masih dalam tahap pembahasan mendalam terkait kebijakan lanjutan.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, mengungkapkan bahwa belum ada gambaran pasti mengenai bentuk insentif ke depan. “Untuk insentif saat ini masih belum ada gambaran,” ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta pada Rabu (22/4/2026).

Namun, Setia menambahkan bahwa program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) masih berjalan dan mencakup berbagai teknologi elektrifikasi, tidak hanya Battery Electric Vehicle (BEV). “Meskipun begitu, sebenarnya sekarang masih ada program LCEV di mana tidak hanya BEV yang dapat fasilitas tetapi teknologi elektrifikasi lainnya,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa posisi kebijakan insentif tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan. “Posisinya dalam tahap pembahasan, belum ada putusan,” tegas Setia.

Dasar Hukum dan Perhitungan PPnBM

Kerangka kebijakan terkait kendaraan rendah emisi melalui program LCEV memiliki landasan hukum yang kuat. Dasar hukumnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 yang kemudian direvisi menjadi PP Nomor 74 Tahun 2021. PP ini mengatur tentang Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM.

Advertisement

Aturan teknis lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021, yang diundangkan pada 31 Desember 2021. Beleid ini menetapkan tarif PPnBM untuk berbagai jenis kendaraan elektrifikasi.

Untuk mobil hybrid, dikenakan PPnBM dengan tarif dasar 15 persen. Dasar pengenaan pajaknya adalah 46 dua per tiga persen dari harga jual, sehingga menghasilkan PPnBM efektif di kisaran 7 persen.

Sementara itu, kendaraan plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) juga dikenakan tarif PPnBM 15 persen. Namun, dasar pengenaan pajaknya lebih rendah, yaitu 33 satu per tiga persen dari harga jual, menghasilkan tarif efektif sekitar 5 persen.

Untuk kendaraan listrik murni berbasis baterai (BEV) serta kendaraan berbasis fuel cell, tarif PPnBM yang dikenakan adalah nol persen, atau dibebaskan dari PPnBM.

Setia Diarta berharap setidaknya fasilitas non-fiskal dapat terus dinikmati oleh pengguna kendaraan listrik. “Kami juga berharapnya minimal fasilitas non fiskal masih dinikmati untuk temen-temen pengguna kendaraan listrik,” tutupnya.

Advertisement