METRO, KOMPAS.com – Aparat Kepolisian Resor Metro menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, pada Senin (20/4/2026) dini hari, membongkar praktik pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Dalam operasi yang mengungkap ribuan liter BBM berbagai jenis, mulai dari minyak mentah hingga BBM bersubsidi, satu tersangka berinisial AW (39) berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya, NP (40), masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin Unit III Tipidter bersama personel Samapta Polres Metro sekitar pukul 01.30 WIB. Petugas mencurigai aktivitas sebuah truk cold diesel yang tengah menurunkan muatan di sebuah rumah di Jalan Pala VII.
“Anggota kami mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut pada dini hari. Setelah pemeriksaan, kami temukan BBM yang disalurkan secara ilegal,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rizky Dwi Cahyo, seperti dikutip dari Tribun. Kecurigaan tersebut berujung pada penemuan aktivitas pemindahan BBM ke berbagai wadah penampungan yang diduga kuat untuk didistribusikan kembali secara ilegal.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mengindikasikan adanya distribusi ilegal yang terorganisir. Barang bukti yang diamankan meliputi:
- 4 tandon berkapasitas masing-masing 1.000 liter
- Ratusan jeriken berisi minyak putih, Pertalite, dan Solar
- 1 unit truk cold diesel
- 1 unit mobil Grand Max
- 1 unit mobil Kijang Super
Seluruh kendaraan tersebut diduga kuat berperan sebagai sarana operasional dalam aktivitas distribusi BBM ilegal tersebut.
Motif Ekonomi di Balik Praktik Ilegal
Tersangka AW (39) yang berhasil diamankan mengaku memperoleh pasokan minyak mentah dari wilayah Palembang untuk kemudian dijual kembali di Metro dengan harga yang lebih tinggi. Iptu Rizky Dwi Cahyo menjelaskan bahwa praktik ini didorong oleh motif ekonomi.
“Tersangka membeli minyak mentah dari Palembang seharga Rp 8.600 per liter dan menjualnya seharga Rp 9.400 per liter. Keuntungan yang diperoleh sekitar Rp 800 per liter, yang tentu saja merugikan negara dan membahayakan keselamatan warga,” jelas Iptu Rizky.
Pelaku Lain Masih Diburu
Meskipun satu tersangka telah tertangkap, polisi masih terus memburu pelaku lain berinisial NP (40). NP diduga merupakan pemilik rumah sekaligus otak dari jaringan distribusi BBM ilegal tersebut.
“Kami sudah tetapkan NP sebagai DPO dan sedang dalam pengejaran,” ujar Iptu Rizky. Keberadaan NP menjadi fokus penyelidikan lanjutan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dalam praktik ilegal ini.
Saat ini, tersangka AW beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.






