Properti

Mengenal Eigendom, Dokumen Belanda dalam Sengketa Lahan Tanah Abang

Advertisement

Sengketa lahan seluas 3,4 hektare di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, kembali memanas. Perselisihan kepemilikan tanah ini melibatkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan seorang warga bernama Sulaiman Effendi, yang mengaku sebagai ahli waris dan mengklaim kepemilikan dengan dokumen Eigendom Verponding.

Perseteruan yang telah berlangsung bertahun-tahun ini mencuat ke publik setelah kunjungan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Kepala Badan Pengawas BUMN Dony Oskaria pada Minggu, 5 April 2026. Kementerian PKP berencana memanfaatkan lahan tersebut untuk pembangunan 1.000 unit hunian vertikal bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Namun, rencana ambisius ini terganjal oleh sengketa status kepemilikan lahan. PT KAI, yang mengklaim memegang Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas tanah tersebut, belum dapat melanjutkan proyek pembangunannya.

Asal-usul Sengketa dan Peran Eigendom Verponding

Dua bidang lahan yang disengketakan, masing-masing dengan HPL Nomor 17 dan HPL Nomor 19, diketahui dikelola oleh organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya). Ormas ini, yang didirikan dan dipimpin oleh Rosario de Marshal alias Hercules, disebut turut menjaga serta mengelola lahan tersebut atas mandat dari Sulaiman Effendi.

Sulaiman Effendi, yang mengklaim sebagai ahli waris, mendasarkan kepemilikannya pada dokumen Eigendom Verponding. Dokumen ini merupakan warisan dari sistem hukum pertanahan pada masa kolonial Belanda.

Mengenal Eigendom Verponding

Istilah Eigendom Verponding seringkali muncul dalam berbagai kasus sengketa tanah maupun persoalan agraria di Indonesia. Eigendom merujuk pada hak milik penuh atau mutlak, sementara verponding memiliki arti harta tetap. Dokumen ini merupakan salah satu bentuk bukti kepemilikan tanah yang diterbitkan pada era Hindia Belanda.

Setelah Indonesia merdeka, sejumlah sistem agraria peninggalan Belanda masih diakui sementara dan kemudian diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Namun, pemerintah memberikan masa transisi selama 20 tahun, atau paling lambat hingga September 1980, untuk mengonversi hak tanah era Hindia Belanda ke bentuk hak sesuai hukum Indonesia.

Jika hingga batas waktu tersebut kepemilikan tanah tidak dapat dibuktikan, statusnya dapat berubah menjadi tanah negara. Meskipun demikian, kurangnya informasi atau alasan lain membuat masih banyak pemilik tanah yang belum melakukan konversi, sehingga dokumen tanah mereka masih berbentuk Verponding sesuai hukum perdata Belanda.

Advertisement

Konversi Eigendom Verponding Menjadi Sertifikat Hak Milik

Meskipun memiliki status hukum yang lebih rentan disengketakan dibandingkan tanah yang sudah bersertifikat Hak Milik (SHM), dokumen Verponding masih dapat digunakan sebagai alat bukti kepemilikan hingga saat ini.

Pengakuan terhadap hak Eigendom diatur dalam Pasal I Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Pasal tersebut menyatakan bahwa hak eigendom atas tanah yang masih ada saat UUPA berlaku akan berubah menjadi hak milik.

Hak yang termasuk dalam kategori Eigendom terdiri dari tujuh jenis, yaitu:

  • Hak Hyoptheek
  • Hak Servituut
  • Hak Vruchtgebruik
  • Hak Gebruik
  • Hak Grant Controleur
  • Hak Bruikleen
  • Acte van Eigendom

Pemegang bukti Eigendom memiliki kesempatan untuk mengajukan konversi menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), maupun hak pakai.

Proses Konversi Dokumen Eigendom

Untuk mengubah status tanah Eigendom, pemilik perlu mendatangi kantor pertanahan setempat. Dokumen yang harus dibawa meliputi bukti tertulis seperti peta atau surat ukur, serta keterangan saksi yang dapat dibenarkan oleh kantor pertanahan.

Permohonan konversi hanya dapat diajukan apabila pemohon masih tercatat sebagai pemegang hak dalam dokumen lama dan hak tersebut belum beralih kepada pihak lain. Hal ini sejalan dengan bunyi Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997:

“Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan/atau, pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya.”

Advertisement