Sengketa lahan seluas 3,4 hektare di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, kembali memanas. Objek sengketa ini melibatkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang mengklaim memiliki hak pengelolaan, dengan seorang warga bernama Sulaiman Effendi yang mengaku sebagai ahli waris.
Persoalan ini mencuat usai kunjungan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maruarar Sirait dan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Dony Oskaria pada Minggu, 5 April 2026. Kementerian PUPR berencana membangun 1.000 unit hunian vertikal untuk masyarakat berpenghasilan rendah di lahan tersebut. Namun, rencana tersebut terhalang oleh sengketa kepemilikan lahan.
Klaim Ahli Waris dan Peran GRIB Jaya
Dua bidang lahan yang disengketakan, dengan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 17 dan HPL Nomor 19, diketahui dikelola oleh Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya). Organisasi masyarakat ini didirikan dan dipimpin oleh Rosario de Marshal, yang akrab disapa Hercules.
GRIB Jaya mengklaim turut menjaga dan mengelola lahan tersebut setelah menerima mandat dari Sulaiman Effendi, yang mewakili pihak ahli waris. Wilson Collin, Wakil Kepala Bidang Hukum dan Advokasi GRIB Jaya sekaligus kuasa hukum ahli waris, membantah tuduhan bahwa pihaknya menempati lahan secara ilegal.
“Direkturnya (Dirut KAI Bobby Rasyidin) juga mengatakan yang menduduki secara ilegal adalah ormas, ini bukan menduduki, karena ahli waris punya alasan,” ujar Wilson seperti dikutip dari siaran YouTube GRIB TV, Rabu (22/4/2026).
Wilson menegaskan bahwa ahli waris pemegang dokumen kepemilikan bernama Eigendom Verponding tidak pernah menjual tanah tersebut kepada PT KAI maupun Kementerian Perhubungan. “Tidak pernah dilepas, kalau sudah dilepas berarti kami menduduki liar. Sekarang belum ada transaksi jual beli, bagaimana menduduki liar,” tuturnya.
Bukti Kepemilikan Era Kolonial
Dokumen kepemilikan yang dipegang oleh ahli waris tercatat atas nama Ilias Rajo Mentari dengan Nomor Eigendom Verponding 946, yang diterbitkan pada tahun 1923. Eigendom Verponding merupakan bukti hak milik mutlak atas tanah yang berasal dari masa kolonial Belanda.
Meskipun Eigendom Verponding dianggap sebagai bukti kuat kepemilikan di era kolonial, pasca-berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, statusnya tidak lagi menjadi bukti hak milik yang sah secara nasional. Menurut hukum Indonesia, hak ini wajib dikonversi menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atau bentuk kepemilikan lainnya melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Saat ini, Eigendom Verponding hanya dianggap sebagai bukti awal kepemilikan.
UUPA 1960 memberikan batas waktu konversi selama 20 tahun sejak 1960. Namun, konversi masih dapat diupayakan jika tanah tersebut belum beralih kepemilikannya kepada pihak lain.
Langkah Hukum dari Kubu Hercules
Menanggapi pernyataan yang dinilai menyudutkan pihak ahli waris dan GRIB Jaya, Wilson menyatakan akan menempuh jalur hukum. Ia menyayangkan pernyataan Direktur Utama PT KAI serta Menteri PUPR Maruarar Sirait yang dianggap terkesan menyudutkan ahli waris.
Menurut Wilson, sengketa lahan ini seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum perdata. “Oleh karenanya saya menekankan kalau mau itu selesaikan secara keperdataan. Kasus ini sudah kami perdatakan karena ada tendensi-tendensi mem-blow up seolah kami menduduki, pada hari Rabu kami sudah daftarkan ke PN Jakarta Pusat,” tegas Wilson.






