KUNINGAN, KOMPAS.com — Jajaran Kepolisian Resor Kuningan, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang ditemukan tewas di aliran Sungai Cikondang, Desa Sukaharja, Kecamatan Cibingbin. Pelaku yang sempat melarikan diri ke Bekasi, akhirnya ditangkap dan diketahui berprofesi sebagai penjaga warung kopi.
Kepala Kepolisian Resor Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, menjelaskan, pelaku berinisial WS (20) diduga tega membuang bayi hasil kelahirannya sendiri pada Minggu (19/4/2026) petang. Penemuan jasad bayi di aliran sungai tersebut sontak menggegerkan warga sekitar dan memicu pencarian pelaku.
Warga yang menemukan bayi malang itu segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kuningan. Dari hasil penyelidikan awal, petugas mengidentifikasi pelaku yang ternyata merupakan warga setempat. Namun, pelaku diketahui bekerja di Bekasi sebagai penjaga warung kopi.
Berdasarkan penelusuran, WS diketahui meninggalkan Kuningan menuju Bekasi menggunakan mobil travel pada hari yang sama setelah kejadian. Tim kepolisian kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran ke kawasan Bekasi. Pada Selasa (21/4/2026) siang, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah tersebut.
WS kemudian dibawa ke Polres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Motif sementara pelaku membuang bayinya diduga karena rasa takut kelahiran buah hatinya diketahui oleh orang lain.
Namun, keterangan awal WS yang menyebutkan bayi diduga telah meninggal saat dibuang, bertentangan dengan hasil pemeriksaan forensik. “Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan indikasi berbeda. Bayi diperkirakan telah cukup bulan dan sempat lahir dalam kondisi hidup, ditandai dengan paru-paru yang telah mengembang atau pernah bernapas,” ujar Ali dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com pada Rabu (22/4/2026) siang.
Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi ember, gunting, dan telepon genggam milik pelaku.
Atas perbuatannya, WS kini dijerat dengan Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Penyidik Polres Kuningan masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam peristiwa tragis tersebut.






