Partai NasDem menolak usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa penentuan masa jabatan pimpinan partai merupakan kewenangan penuh internal masing-masing partai.
“Mau dua, tiga periode ataupun selamanya itu semua keputusan masing-masing partai politik. Itu haknya partai politik, jadi tidak bisa diganggu gugat,” ujar Sahroni saat dihubungi, Rabu (22/4/2026).
Menurut Sahroni, seluruh mekanisme, proses, dan dinamika yang berkaitan dengan kepemimpinan di dalam partai merupakan urusan internal yang tidak sepatutnya diintervensi oleh pihak luar. “Sekalipun mekanisme, terkait dengan proses, dinamika di dalam itu adalah internalnya partai politik,” pungkasnya.
Latar Belakang Usulan KPK
Usulan KPK mengenai pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik muncul dari kajian lembaganya terkait tata kelola partai. Direktorat Monitoring KPK menemukan adanya kekurangan dalam sistem kaderisasi partai politik yang terintegrasi.
Dalam keterangannya, Direktorat Monitoring KPK menyatakan, “Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua kali periode masa kepengurusan.”
Selain pembatasan masa jabatan, KPK juga mengajukan beberapa rekomendasi lain. Di antaranya, mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan bantuan keuangan partai (banpol).
Rekomendasi Lain dari KPK
Lembaga antirasuah tersebut juga mendesak partai politik untuk mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan ini secara khusus menekankan aspek rekrutmen calon kepala daerah yang berbasis kaderisasi.
KPK mengusulkan sejumlah perubahan dalam revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Perubahan tersebut mencakup:
- Pengelompokan anggota partai menjadi anggota muda, madya, dan utama.
- Pengaturan jenjang kader yang lebih jelas bagi bakal calon anggota legislatif.
- Usulan agar calon presiden, wakil presiden, serta kepala daerah berasal dari sistem kaderisasi partai.
- Syarat batas waktu minimal bergabung di partai sebelum dapat dicalonkan.






