Nasional

Soal Kapal Perang AS di Selat Malaka, Menlu: Biasa, Patroli Kawasan

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, menegaskan bahwa kehadiran kapal perang Amerika Serikat di Selat Malaka merupakan aktivitas rutin berupa patroli kawasan. Pernyataan ini menanggapi ramainya pemberitaan mengenai pergerakan kapal perang AS di wilayah tersebut.

“Saya kira mereka biasa ya, patroli di kawasan,” ujar Sugiono di Kantor Staf Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Menurut Sugiono, patroli semacam itu bukanlah hal baru dan merupakan bagian dari prinsip Freedom of Navigation Patrol (FNP) yang umum dilakukan oleh negara-negara maritim. “Ada yang namanya Freedom of Navigation Patrol. Itu bukan baru kok, bukan sesuatu yang baru,” tuturnya.

TNI AL Benarkan Pergerakan Kapal Perang AS

Sebelumnya, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) telah membenarkan adanya pergerakan kapal perang AS di Selat Malaka. Keberadaan kapal tersebut sempat dikaitkan dengan dugaan operasi pemburuan kapal tanker Iran.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama Tunggul, menjelaskan bahwa berdasarkan pemantauan sistem Automatic Identification System (AIS), kapal perang AS, USS Miguel Keith, terdeteksi berada di perairan timur Belawan pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Berdasarkan hasil pantauan perangkat Automatic Identification System (AIS) Publish memang benar USS Miguel Keith termonitor pada AIS pada pukul 15.00 WIB di perairan timur Belawan dengan haluan ke arah Barat Laut dengan kecepatan 13,1 knot (18/4/2026),” ujar Tunggul kepada Kompas.com pada Sabtu lalu.

Advertisement

Tunggul menambahkan bahwa keberadaan kapal tersebut merupakan bagian dari aktivitas pelayaran internasional yang sah. Ia merinci, kapal perang AS tersebut tengah melaksanakan hak lintas transit (transit passage) sesuai ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, khususnya Pasal 37, 38, dan 39.

“Kapal perang AS tersebut sedang melaksanakan pelayaran yaitu Hak Lintas Transit (Transit Passage) sesuai Pasal 37, 38 dan 39 pada UNCLOS 1982 dengan melintas di Selat Malaka yang merupakan Strait used for international navigation atau selat yang digunakan untuk pelayaran internasional yang menghubungkan laut bebas/ZEE,” jelasnya.

Namun, ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai apakah aktivitas tersebut terkait dengan operasi militer khusus, seperti yang dikaitkan dengan isu pemburuan kapal tanker Iran, Tunggul tidak memberikan respons.

Sebelumnya, media internasional melaporkan bahwa militer AS berencana memperluas operasi pemburuan kapal tanker yang diduga terkait dengan Iran hingga ke kawasan Indo-Pasifik, termasuk wilayah sekitar Selat Malaka. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Staf Gabungan AS, Jenderal Dan Caine, yang menyebut pihaknya akan melakukan aktivitas pencegahan maritim terhadap kapal-kapal yang diduga terlibat dalam pengangkutan minyak ilegal.

Advertisement