Pemerintah tengah memfinalisasi pembangunan sistem peradilan pidana terintegrasi berbasis teknologi informasi yang akan berpusat di Mahkamah Agung (MA). Langkah ini merupakan amanat dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, yang menghendaki agar sistem informasi penegakan hukum tidak lagi tersebar di masing-masing lembaga, melainkan terpusat di satu titik.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy Hiariej, menyatakan bahwa regulasi terkait sistem ini sudah berada pada tahap finalisasi. Bahkan, dua peraturan turunan penting telah diajukan ke meja Presiden untuk segera disahkan.
“Ada dua peraturan turunan yang sudah ada di meja Presiden, satu adalah peraturan pemerintah (PP) terkait mekanisme keadilan restoratif dan yang kedua adalah sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi, Perpres (Peraturan Presiden),” ungkap Eddy dalam peringatan ke-71 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di Gedung MA, Selasa (21/4/2026).
Ia menambahkan, kesepakatan tim perumus KUHP menetapkan bahwa sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi ini akan ditempatkan di Mahkamah Agung. “Jadi semua terpusat di Mahkamah Agung,” tegasnya.
Keputusan menempatkan sistem terpusat ini di MA merupakan hasil konsensus dari berbagai lembaga penegak hukum. Sebelumnya, sempat ada opsi menempatkan sistem ini di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Namun, perubahan nomenklatur di tingkat kementerian koordinator, di mana urusan hukum kini berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra, memicu penyesuaian.
“Itu kesepakatan dari teman-teman Kejaksaan, dari teman-teman Kepolisian karena dalam draf yang lama itu ada pada Menko Polhukam. Lalu kami berpendapat mohon maaf Menko Polhukam kan tidak membawahi penegakan hukum,” jelas Eddy.
Dengan sistem terpusat ini, pengawasan terhadap aparat penegak hukum diharapkan dapat berjalan lebih maksimal dibandingkan era sebelumnya. “Akhirnya konsultasi dengan Prof Yusril, ya udah kita sepakat saja itu diletakkan di Mahkamah Agung, jadi bisa mengontrol lebih meluas dari semua aparat penegak hukum dengan sistem peradilan berbasis teknologi informasi,” ujarnya.
Aturan Turunan KUHAP Dikebut
Selain sistem teknologi informasi, pemerintah juga masih menyelesaikan pekerjaan rumah lain terkait aturan pelaksanaan KUHAP yang baru. Eddy Hiariej mengakui bahwa penyusunan regulasi ini cukup kompleks karena mencakup ratusan pasal dan melibatkan banyak institusi.
Namun, ia optimistis bahwa aturan pelaksanaan KUHAP ini tidak akan menjadi kendala bagi hakim. Banyak ketentuan dalam peraturan turunan tersebut mengadopsi regulasi yang selama ini sudah berlaku di MA maupun di institusi penegak hukum lainnya.
“Saya kira itu tidak akan ada masalah bagi hakim karena banyak sekali peraturan Mahkamah Agung yang kita adopsi di dalam peraturan pemerintah itu untuk pelaksanaan KUHAP,” kata Eddy. Ia menambahkan, “Demikian juga peraturan Jaksa Agung maupun peraturan Kapolri yang kita adopsi di dalam peraturan pemerintah.”
Amanat KUHAP Baru dan Tujuan Integrasi Data
Anggota tim perumus KUHP nasional, Albert Aries, menegaskan bahwa pembangunan sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi ini adalah amanat langsung dari KUHAP baru. Sistem ini dirancang untuk mencakup seluruh tahapan proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, peradilan, hingga pemasyarakatan.
“Ini adalah amanat dari KUHAP baru. Bahwa penyelenggaraan peradilan pidana dilakukan melalui sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi, yang digunakan dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan, peradilan, dan pemasyarakatan,” kata Albert kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2026).
Sistem ini akan memuat berbagai informasi krusial, meliputi penanganan tersangka, terdakwa, hingga terpidana, pelaksanaan upaya paksa, pemenuhan hak korban, serta penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Selain itu, data statistik kriminal, putusan pengadilan, dan pelaksanaan putusan juga akan terintegrasi dalam satu sistem terpadu.
Penempatan sistem terpusat di MA bertujuan untuk menciptakan satu pintu informasi yang terpadu. Hal ini diharapkan dapat mencegah perbedaan data antar lembaga yang berpotensi menimbulkan standar ganda dalam sistem peradilan pidana.
“Pengaturan teknologi terpusat di MA dimaksudkan agar informasinya bisa satu pintu dan terpadu, sehingga tidak ada perbedaan data atau informasi berbeda yang dapat membuka standar ganda dalam mendapatkan informasi atas sistem peradilan pidana terpadu,” jelas Albert.
Ia menambahkan, konsistensi penggunaan sistem ini oleh seluruh aparat penegak hukum akan menghasilkan data terintegrasi yang dapat menjadi fondasi penting dalam perumusan kebijakan hukum pidana di masa depan. “Sistem peradilan pidana terpadu di MA ini dapat menjadi acuan dan dasar utama dalam pengambilan kebijakan hukum pidana di waktu mendatang, jadi kebijakannya berbasis data atau evidence-based policy,” tutup Albert.






