JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengumumkan bahwa YouTube, platform video daring yang berada di bawah naungan Google, telah menunjukkan kepatuhan terhadap kebijakan pembatasan akses bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun. Pengumuman ini disampaikan usai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerima surat pernyataan kepatuhan dari pihak YouTube.
“Pada intinya adalah kami ingin menyampaikan bahwa pada hari ini pemerintah mengapresiasi karena YouTube, tentu di bawah Google sudah menyampaikan surat kepatuhan. Dan dengan demikian Google sudah sekali lagi memberikan komitmen kepatuhan,” ujar Meutya dalam jumpa pers yang digelar di kantor Komdigi, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Meutya menambahkan bahwa YouTube sebenarnya telah menunjukkan niat untuk bekerja sama dan mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia sejak awal. Namun, ia menjelaskan bahwa platform tersebut membutuhkan waktu untuk melakukan penyesuaian teknis.
“Dan hari ini memang secara perubahan kasat matanya yang bisa dilihat adalah untuk notifikasi atau pemberitahuan batas usia minimum 16 tahun sudah dilakukan oleh platform YouTube,” jelasnya.
Lebih lanjut, Meutya memaparkan komitmen YouTube yang juga mencakup rencana deaktivasi akun pengguna dan upaya mengeliminasi iklan yang secara spesifik menargetkan anak-anak dan remaja di masa mendatang. “Berikutnya juga YouTube sudah memberikan rencana untuk deaktivasi dari akun-akun dan juga sekaligus menyampaikan bahwa akan mengeliminir ke depannya juga iklan-iklan yang menargetkan anak-anak dan remaja. Jadi ini tadi yang disampaikan, kami akan terus berkomunikasi dalam rangka penegakan dari aturan ini,” sambung Meutya.
Dengan adanya pernyataan kepatuhan dari YouTube, Meutya menegaskan bahwa kini total tujuh platform digital telah memberikan komitmennya untuk melindungi anak-anak Indonesia di ranah daring. Ketujuh platform tersebut meliputi X, Bigo Live, Meta (yang mencakup Instagram, Facebook, Threads), TikTok, dan kini YouTube.
Meutya juga menyampaikan apresiasi Google terhadap model aturan yang diterapkan di Indonesia, yang dinilai baik dan berpotensi menjadi contoh bagi negara lain. Ia menambahkan bahwa saat ini Roblox masih dalam tahap komunikasi dengan pemerintah, dan diharapkan dalam waktu dekat juga dapat menunjukkan kepatuhan serupa.
Sebagai informasi, pembatasan akses pengguna di bawah usia tertentu merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).






