Nasional

Menkomdigi Sebut Penonaktifan Akun Medsos Anak Dilakukan Bertahap, Tak Semua Langsung Kena

Advertisement

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa penonaktifan akun media sosial anak di bawah usia 16 tahun yang tidak memenuhi ketentuan pembatasan akses dilakukan secara bertahap. Hal ini menjelaskan mengapa tidak semua akun anak langsung terkena imbas kebijakan tersebut.

“Ini dilakukan bertahap. Jadi kalau misalnya ada anak yang langsung kena, tapi ada yang belum kena, ini memang karena dilakukan bertahap,” ujar Meutya dalam jumpa pers di kantor Komdigi, Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Menurut Meutya, pemerintah akan terus memantau dan meminta laporan perkembangan dari setiap platform digital. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa instruksi yang diberikan telah diimplementasikan dalam tindakan nyata.

Peran Orang Tua Tetap Krusial

Di samping upaya pemerintah dan industri digital, Meutya menekankan pentingnya peran serta orang tua dalam pengawasan anak di ranah digital. Ia mengimbau agar orang tua turut aktif menjaga anak-anak mereka.

Advertisement

“Tentu dalam penegakan tidak cukup hanya aturan pemerintah ataupun industri, tetap kami imbau orangtua untuk juga membantu untuk juga menjaga anak-anaknya di ranah digital,” imbuhnya.

Kebijakan pembatasan akses pengguna ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Sejumlah platform digital yang telah mematuhi pembatasan akses bagi pengguna di bawah 16 tahun meliputi X, Bigo Live, Meta (Instagram, Facebook, Threads), TikTok, dan YouTube.

Advertisement