Nasional

Kejagung Periksa Lebih dari 15 Saksi dalam Kasus Korupsi Ketua Ombudsman

Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi tata kelola usaha tambang nikel di Sulawesi Tenggara yang menjerat Ketua Ombudsman nonaktif, Hery Susanto. Hingga kini, lebih dari 15 saksi telah diperiksa untuk mengumpulkan bukti dan memperjelas konstruksi perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan berasal dari lingkungan internal Ombudsman maupun pihak eksternal. “Dari internal ada, dari pihak luar juga ada. Yang jelas pemeriksaan sudah lebih dari 15 orang saksi,” ujar Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Proses penyidikan masih berfokus pada pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen pendukung. Anang enggan merinci lebih lanjut mengenai identitas saksi maupun materi pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim penyidik.

Kasus Korupsi Ketua Ombudsman

Sebelumnya, Kejagung telah menangkap dan menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Hery Susanto diduga menerima uang senilai Rp 1,5 miliar dari seseorang berinisial LKM, yang merupakan direktur sebuah perusahaan berinisial PT TSHI.

Advertisement

Modus operandi kasus ini bermula dari persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihadapi PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Dalam upaya penyelesaian masalah tersebut, pihak perusahaan diduga melibatkan Hery Susanto.

Hery Susanto diduga mengatur agar kebijakan yang dikeluarkan Kemenhut dapat dikoreksi oleh Ombudsman. Perintah tersebut agar PT TSHI dapat melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar.

“Untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp 1,5 miliar,” jelas Syarief pada Kamis (16/4/2026).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hery Susanto menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Advertisement