Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan, Suhartono, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun. Ia dinyatakan bersalah terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan kementeriannya. Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Lucy Ermawati dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu (22/4/2026).
Selain pidana penjara, Suhartono juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta, dengan subsider 80 hari kurungan penjara. Hakim menilai Suhartono mengetahui dan membiarkan praktik pemerasan tersebut berlangsung di bawah kepemimpinannya. Kendati terbukti menerima uang hasil pemerasan senilai Rp 460 juta, jumlah tersebut telah dikembalikan kepada negara melalui penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Vonis Berat untuk Jaringan Korupsi RPTKA
Dalam sidang yang sama, majelis hakim turut membacakan vonis bagi tujuh terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus serupa. Hukuman yang dijatuhkan bervariasi, mencerminkan peran dan jumlah uang yang diterima masing-masing individu.
- Haryanto, yang menjabat sebagai Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker, divonis 7,5 tahun penjara. Ia juga dikenai denda Rp 500 juta subsider 140 hari, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 40,7 miliar subsider 4 tahun penjara.
- Wisnu Pramono, mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019, harus menjalani hukuman 6,5 tahun penjara. Denda yang dijatuhkan sebesar Rp 350 juta subsider 110 hari, ditambah pidana tambahan uang pengganti Rp 23 miliar subsider 3 tahun penjara.
- Devi Angraeni, Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA, divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 80 hari. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 3,2 miliar subsider 1 tahun penjara.
- Gatot Widiartono, Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Denda Rp 350 juta subsider 110 hari, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 9,4 miliar subsider 2 tahun penjara.
- Tiga staf kementerian, yaitu Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad, masing-masing divonis 5 tahun dan 6 bulan penjara. Ketiganya dikenai denda Rp 300 juta subsider 100 hari.
Selain pidana pokok, ketiga staf tersebut juga dihukum membayar uang pengganti dengan besaran yang berbeda. Putri Citra Wahyoe harus membayar Rp 6,9 miliar subsider 2 tahun penjara, Jamal Shodiqin Rp 23,5 miliar subsider 2,5 tahun penjara, dan Alfa Eshad Rp 5,2 miliar subsider 1,5 tahun penjara.
Majelis hakim meyakini bahwa para terdakwa telah memperkaya diri sendiri dengan memeras pihak-pihak yang membutuhkan dokumen RPTKA. Rincian penerimaan uang hasil pemerasan yang terungkap dalam persidangan antara lain:
- Suhartono: Rp 460 juta
- Haryanto: Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn
- Wisnu Pramono: Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T
- Devi Angraeni: Rp 3,25 miliar
- Gatot Widiartono: Rp 9,48 miliar
- Putri Citra Wahyoe: Rp 6,39 miliar
- Jamal Shodiqin: Rp 551,16 juta
- Alfa Eshad: Rp 5,24 miliar
Secara keseluruhan, majelis hakim meyakini bahwa dalam periode 2017-2025, para terdakwa secara bersama-sama telah menerima uang hasil pemerasan senilai total Rp 135,29 miliar. Sejumlah terdakwa telah mengembalikan sebagian uang tersebut kepada KPK sebagai pelunasan pidana tambahan uang pengganti. Beberapa barang bukti yang disita dari para terdakwa juga dirampas untuk negara sebagai bagian dari pelunasan.
Para terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.






