Nasional

Bima Arya Usul Ada Denda Cetak Ulang E-KTP, Sebut Banyak Warga Lalai Jaga Dokumen

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengusulkan adanya sanksi denda bagi warga yang kehilangan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan hendak mencetak ulang. Usulan ini disampaikan untuk mendorong masyarakat agar lebih bertanggung jawab dalam menjaga dokumen kependudukan.

Menurut Bima, kebijakan tersebut perlu dipertimbangkan mengingat tingginya angka kehilangan dokumen kependudukan yang juga membebani biaya negara. Ia menyebutkan bahwa laporan kehilangan e-KTP bisa mencapai puluhan ribu kasus setiap harinya.

“Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain. Jadi gampang hilang dan lain-lain, dan kalau mau buat lagi itu gratis,” ujar Bima dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada Senin (20/4/2026), yang membahas pengawasan administrasi kependudukan.

Ia menambahkan, “Jadi perlu dipikirkan agar warga bisa lebih bertanggung jawab dengan mewajibkan untuk membayar dikenakan segenap biaya, denda lah kira-kira begitu ya. Karena setiap hari itu ada berapa Pak Teguh (Dirjen Dukcapil) ya laporan kehilangan? Puluhan ribu. Puluhan ribu, karena kan gratis gitu. Jadi ini cost center juga di sini begitu.”

Rencana Revisi UU Administrasi Kependudukan

Usulan denda pencetakan ulang e-KTP ini merupakan bagian dari rencana revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Selain itu, ada beberapa poin penting lain yang turut dipaparkan oleh Bima.

Salah satu poin utama adalah penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal bagi setiap warga negara.

“Kami izin menyampaikan beberapa poin terkait urgensi dari revisi Undang-Undang 24 2013 (tentang Adminduk). Yang pertama adalah penguatan NIK sebagai single identity number,” jelas Bima.

Advertisement

Pemerintah juga mengusulkan penguatan Identitas Kependudukan Digital (IKD), pemberian dasar hukum yang jelas bagi Kartu Identitas Anak (KIA), serta perubahan terminologi dari kata “cacat” menjadi “disabilitas” dalam dokumen kependudukan.

Layanan Dasar Kependudukan

Bima Arya juga menekankan perlunya penegasan bahwa layanan administrasi kependudukan merupakan layanan dasar yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah.

“Jadi kalau sudah ditegaskan dalam Undang-Undang bahwa Adminduk ini urusan pemerintahan wajib yang berkaitan layanan dasar, maka seluruh pemerintah daerah akan lebih komitmen lagi untuk menganggarkan dan merencanakan,” tuturnya.

Perlindungan Data dan Kewenangan

Lebih lanjut, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyoroti pentingnya penguatan perlindungan data kependudukan. Ia juga menggarisbawahi perlunya kejelasan mengenai pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam urusan administrasi kependudukan.

“Selama ini sering kali kita berdebat menguras energi ini leading-nya siapa, kewenangan siapa. Kami kira diproses nanti, pembahasan, akan baik sekali apabila kita menyentuh isu tentang kewenangan dan koordinasi antar lembaga tadi,” pungkas Bima.

Advertisement