Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua sekretaris pribadi Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Kedua saksi yang diperiksa adalah Aurel dan Mega.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut yang berlangsung di BPKP Perwakilan Jawa Timur. “Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Jawa Timur,” ujar Budi dalam keterangannya pada Rabu (22/4/2026).
Pemeriksaan Saksi Diperluas
Selain kedua sekretaris pribadi bupati, KPK juga memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Di antaranya adalah Suyanto, Kepala Dinas Pertanian, dan Reni Prasetiawati Septiwulan, Kepala Dinas Sosial.
Daftar saksi yang dipanggil juga mencakup lima nama lainnya, yaitu Hartono (Kepala Satpol PP), Aris Wahyudiono (Kepala Bagian Protokol Sekretariat Daerah), Jopam Tiknawandi Ranto (Staf Bagian Protokol Sekretariat Daerah), Fahriza Habib (Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata), serta Muhammad Makrus Mannan (Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah).
Hingga berita ini diturunkan, Budi Prasetyo belum merinci materi pemeriksaan yang akan didalami dari para saksi tersebut.
Dugaan Pemerasan dan Penerimaan Gratifikasi
Kasus ini berawal dari penetapan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka pada Sabtu (11/4/2026). Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Berdasarkan keterangan KPK, Gatut Sunu diduga menekan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setelah proses pelantikan pejabat. Para pejabat tersebut diminta menandatangani surat pernyataan kesiapan mundur dari jabatan atau sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) jika tidak mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diberikan. Surat yang tanggalnya dikosongkan ini diduga menjadi alat tekanan untuk memenuhi permintaan bupati, termasuk setoran uang.
“Bagi yang tidak tegak lurus kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai Aparatur Sipil Negara,” ungkap salah satu sumber di KPK.
Dalam praktiknya, Gatut Sunu diduga meminta sejumlah uang dari 16 OPD. Modus yang digunakan adalah dengan menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD, lalu meminta hingga 50 persen dari anggaran tersebut, bahkan sebelum dana dicairkan. Penarikan uang ini diduga dilakukan oleh ajudannya, Dwi Yoga Ambal, yang kerap memperlakukan para pimpinan OPD layaknya pihak yang memiliki utang.
KPK memperkirakan Gatut menargetkan pengumpulan uang hingga Rp 5 miliar dari para pimpinan OPD. Besaran setoran bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar. Hingga saat penangkapan pada Jumat (10/4/2026), uang yang berhasil terkumpul mencapai Rp 2,7 miliar.
“Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di Organisasi Perangkat Daerah,” ujar salah seorang sumber.
Pengaturan Proyek dan Dugaan Gratifikasi Lain
Selain dugaan pemerasan, Gatut Sunu juga diduga terlibat dalam pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tulungagung. Ia diduga menitipkan vendor tertentu agar dimenangkan dalam tender.
Lebih lanjut, Gatut Sunu juga diduga melakukan pengaturan agar rekanannya memenangkan pengadaan penyediaan jasa cleaning service dan security.
Atas perbuatannya, Gatut Sunu dan Dwi Yoga Ambal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.






