Nasional

Golkar Usul Ambang Batas Parlemen Berjenjang, 5 Persen untuk DPR RI

Advertisement

Partai Golkar mengusulkan penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) secara berjenjang dalam revisi Undang-Undang Pemilu, dengan angka 5 persen untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menilai kisaran 4 hingga 6 persen sebagai angka ambang batas yang ideal. Skema yang diusulkan mencakup penerapan bertingkat dari tingkat pusat hingga daerah.

“Dalam upaya mencari titik ekuilibrium antar dua unsur tersebut, saya menilai angka 4-6 persen adalah angka yang ideal. Dengan catatan PT diberlakukan bukan hanya untuk DPR RI, tetapi juga diberlakukan terhadap DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota secara berjenjang. Misalnya 5,4,3, 5 persen untuk DPR RI, 4 persen untuk DPRD Provinsi dan 3 persen untuk DPRD Kabupaten/Kota,” kata Doli saat dihubungi, Rabu (22/4/2026).

Doli menekankan pentingnya menyeimbangkan dua unsur utama dalam penentuan ambang batas: keterwakilan rakyat (representativeness) dan efektivitas pemerintahan (governability).

“Semaksimal mungkin kita harus menempatkan suara rakyat betul-betul bermakna. Kita harus berupaya memenuhi prinsip OPOVOV (One Person, One Vote, One Value). Namun kita juga harus mempertimbangkan unsur governability, bagaimana pasca Pemilu, semua produknya, yaitu pemerintahan, dapat berjalan secara baik,” jelas Doli.

Ia menambahkan, kestabilan politik melalui konsolidasi kekuatan politik yang tidak rumit juga menjadi pertimbangan. Hal ini penting mengingat Indonesia menganut sistem presidensial yang membutuhkan dukungan parlemen dengan jumlah partai yang sederhana.

“Untuk itu perlu juga penciptaan kestabilan politik melalui konsolidasi kekuatan politik yang relatif tidak rumit. Apalagi sistem pemerintahan kita adalah sistem presidensial, di mana memang harus didukung oleh sistem parlemen yang multi partai sederhana,” ujar anggota Komisi II DPR tersebut.

Senada dengan Doli, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, berpendapat bahwa ambang batas 5 persen sudah cukup memberikan ruang kompetisi bagi partai politik.

“Saya pikir 5 persen cukup memberi ruang bagi Partai Politik untuk bersaing tapi nanti dikombinasikan di dalam UU MD3 dengan menambahkan factional threshold untuk mendukung sistem pemerintahan presidential agar berjalan efektif. Idealnya factional threshold sebesar dua kali jumlah alat kelengkapan agar anggota DPR tidak merangkap ke banyak posisi,” ujar Sarmuji.

Sarmuji menjelaskan, pengaturan fraksi juga krusial untuk meningkatkan efektivitas pengambilan keputusan di parlemen, terutama bagi partai yang lolos parlemen namun tidak memenuhi kuota dua kali alat kelengkapan dewan.

“Pengelompokan fraksi jika ada partai lolos parlemen tapi tidak memenuhi dua kali alat kelengkapan dewan. Agar pengambilan keputusan di parlemen lebih efektif,” kata Sarmuji.

Advertisement

Usulan ini disampaikan menyusul pernyataan Partai Gerindra yang masih mengkaji besaran ambang batas untuk diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, sebelumnya menyatakan bahwa partainya sedang mencari ukuran ambang batas dalam revisi UU Pemilu yang tidak memberatkan partai politik lain.

Dasco menyebutkan, pembahasan terkait ambang batas masih dalam tahap awal dan belum ada keputusan final, serta sejumlah opsi masih dikaji oleh masing-masing partai politik.

Ia juga membantah kabar bahwa pembahasan RUU Pemilu mandek karena Gerindra menginginkan ambang batas parlemen diberlakukan untuk Pilpres, Pileg DPR, DPRD, hingga DPD.

Dasco menegaskan bahwa hingga kini belum ada pembahasan resmi antarpartai mengenai skema ambang batas untuk RUU Pemilu.

“Belum ada pembahasan seperti itu. Kita juga belum kemudian berkoordinasi dengan partai-partai. Karena kita masih fokus itu di partai masing-masing untuk kemudian membuat formula,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Ia menambahkan, pembahasan RUU Pemilu tidak boleh dilakukan secara terburu-buru untuk menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.

“Jangan sampai nanti kita buru-buru atau cepat-cepat Undang-Undang Pemilu, nanti ada lagi yang gugat,” ucap Dasco.

Dasco memastikan bahwa tahapan Pemilu tetap dapat berjalan meskipun revisi UU Pemilu belum disahkan, sehingga tidak ada alasan untuk mempercepat pembahasan tanpa kajian yang komprehensif.

“Dengan Undang-Undang Pemilu yang lama, tahapan itu tetap bisa jalan,” kata Dasco.

Advertisement