Para penggugat dalam perkara dugaan penyangkalan pemerkosaan massal Mei 1998 menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang tidak menerima gugatan mereka. Langkah ini diambil setelah PTUN menilai tidak berwenang mengadili gugatan yang ditujukan kepada Menteri Kebudayaan Fadli Zon tersebut.
“Yang pasti upaya banding akan kami ajukan lebih lanjut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,” kata Pengacara Publik LBH Jakarta, Daniel Winarta, dalam konferensi pers di Komnas Perempuan, Rabu (22/4/2026).
Gugatan tersebut diajukan sebagai respons atas pernyataan Fadli Zon yang menyangkal adanya pemerkosaan massal pada peristiwa Kerusuhan Mei 1998. Menurut Daniel, sikap PTUN yang tidak menerima perkara ini mencerminkan kegagalan peradilan dalam menghadirkan keadilan bagi korban.
PTUN Nilai Pernyataan Fadli Zon Bukan Keputusan Tata Usaha Negara
Sebelumnya, PTUN Jakarta menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan tersebut pada Selasa (22/4/2026). Dalam salinan putusannya, pengadilan berkeyakinan untuk menyatakan PTUN Jakarta tidak berwenang secara absolut mengadili sengketa ini.
Obyek sengketa dalam perkara ini adalah siaran berita Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) Nomor: 151/Sipers/A4/HM.00.005/2025 yang diterbitkan pada 16 Mei 2025 dan disebarkan kepada publik pada 16 Juni 2025 melalui akun resmi Menteri Kebudayaan Fadli Zon serta akun resmi Kemenbud.
Dalam siaran pers tersebut, Fadli Zon menyatakan, “…laporan TGPF ketika itu hanya menyebut angka tanpa data pendukung yang solid baik nama, waktu, peristiwa, tempat kejadian atau pelaku. Di sinilah perlu kehati-hatian dan ketelitian karena menyangkut kebenaran dan nama baik bangsa. Jangan sampai kita mempermalukan nama bangsa sendiri…Penting untuk senantiasa berpegang pada bukti yang teruji secara hukum dan akademik, sebagaimana lazim dalam praktik historiografi. Apalagi menyangkut angka dan istilah yang masih problematik.”
PTUN menilai, pernyataan ini merupakan rangkaian pelestarian sejarah yang merupakan tugas dan fungsi Kemenbud sebagai lembaga untuk menyiapkan, merumuskan, dan melaksanakan kebijakan di bidang pelestarian sejarah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2024 Tentang Kementerian Kebudayaan dan Peraturan Menteri Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Kebudayaan.
Namun, PTUN mengacu pada Pasal 1 angka 9 Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Pasal tersebut menyatakan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Berdasarkan definisi tersebut, PTUN menilai pernyataan Fadli Zon di media sosialnya tidak menimbulkan hak atau kewajiban karena kegiatan administrasi pemerintah tidak merujuk pada orang tertentu.
“Oleh karenanya, Pengadilan menilai obyek sengketa dikategorikan tidak termasuk ke dalam ketentuan Pasal 1 angka 9 UU Peratun,” lanjut bunyi pertimbangan hukum PTUN.
Sebelum mengambil keputusan, PTUN juga mempertimbangkan sejumlah aturan lain, seperti Pasal 1 ayat (1) Perma Nomor 2 Tahun 2019, Pasal 1 angka 8 jo Pasal 87 huruf a UUAP, Pasal 1 angka 1 Perma Nomor 2 Tahun 2019, hingga teori ilmu hukum mengenai sistematika perbuatan pemerintahan.
Pada akhirnya, PTUN memutuskan untuk menerima eksepsi yang diajukan oleh pihak Fadli Zon. Amar putusan menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima.
Penggugat Akan Perkuat Argumen di Tingkat Banding
Daniel Winarta menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak terlepas dari upaya meneguhkan kewenangan PTUN dalam mengadili perkara yang berkaitan dengan tindakan administrasi pemerintahan. Menurutnya, pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kebudayaan melalui siaran pers, media sosial, maupun situs resmi merupakan bagian dari tindakan faktual pemerintah.
“Ia menjelaskan, dalam memori banding nanti, pihaknya akan menekankan bahwa pernyataan tersebut termasuk dalam ranah hukum administrasi negara. Dengan demikian, perkara tersebut seharusnya menjadi kewenangan absolut peradilan tata usaha negara untuk diperiksa dan diadili,” jelas Daniel.
Daniel juga merujuk pada sejumlah dasar yang memperkuat posisi penggugat. Hal ini termasuk hasil investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), pernyataan Presiden ke-3 RI B. J. Habibie, serta penyelidikan Komnas HAM yang telah mengkategorikan peristiwa Mei 1998 sebagai pelanggaran HAM berat.
“Ini merupakan tindakan faktual yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme peradilan tata usaha negara. Itu yang paling penting,” kata Daniel.






