Nasional

KPK Panggil Eks Wabup Pekalongan Riswadi Jadi Saksi Kasus Fadia Arafiq

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Kali ini, mantan Wakil Bupati Pekalongan, Riswadi, dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan terhadap Riswadi dan sembilan saksi lainnya dijadwalkan berlangsung di Polres Pekalongan Kota. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (22/4/2026).

Kesembilan saksi lain yang turut dipanggil antara lain Ryan Ardana Putra selaku Direktur RSUD Kesesi, Abdul Aziz selaku Kabag Keuangan RSUD Kraton, Suherman selaku Kabag Umum Setda Pekalongan, dan Mores Irsonubela selaku Sekdis Porapar. Selain itu, KPK juga memanggil Zaki Mubarok selaku PPK RSUD Kajen, Dwi Harto selaku PPK RSUD Kajen, Dwi Yartanto selaku PPK RSUD Kraton, serta Pujo Pramudianto selaku PPTK Dinas Perkim. Hingga kini, KPK belum merinci materi spesifik yang akan didalami dari para saksi tersebut.

Proses Penyelidikan yang Berkelanjutan

Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk terus mengumpulkan bukti dan keterangan terkait kasus yang menjerat Fadia Arafiq. Sebelumnya, KPK juga telah memanggil sejumlah pihak terkait perusahaan keluarga Fadia Arafiq, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Sepuluh pegawai PT RNB, yaitu Wulan Windasari, Berlina Oveldha Novatandhera, Maulana Jafar Siddik, Gilang Wahyutama, dan Emma Margyati, telah diperiksa sebagai saksi. KPK juga memanggil dua ajudan Fadia Arafiq, Aji Setiawan dan Dita Nismasari. Selain itu, dua saksi lain yang diperiksa adalah Welasih Widiastuti selaku Notaris dan Anton Siregar selaku sopir di Biro Hukum Pemkab Pekalongan, serta Megasari selaku Kasubag Umum Dinas Dukcapil.

Modus Dugaan Korupsi Fadia Arafiq

Fadia Arafiq sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (4/3/2026) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Dugaan praktik korupsi ini melibatkan Fadia dalam sebuah rangkaian yang utuh.

Menurut KPK, Fadia diduga mendirikan perusahaan keluarga, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), kemudian ikut serta dalam proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan. Ia juga diduga mengarahkan bawahannya untuk memenangkan perusahaannya dalam lelang proyek. Keuntungan miliaran rupiah kemudian diduga mengalir kembali ke lingkaran keluarganya.

Advertisement

KPK mengungkapkan bahwa PT RNB mendapatkan banyak keuntungan dari banyaknya proyek pengadaan barang dan jasa di sejumlah perangkat daerah Pemkab Pekalongan. Pada tahun 2025, PT RNB tercatat mendominasi proyek pengadaan di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan.

Rincian Transaksi Keuangan

Data yang diperoleh menunjukkan bahwa selama periode 2023-2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan. Dari jumlah tersebut, hanya Rp 22 miliar yang dialokasikan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing.

Sisa dana sebesar Rp 19 miliar, atau sekitar 40 persen dari total transaksi, diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati.

Penahanan dan Jerat Hukum

Atas dugaan perbuatannya, Fadia Arafiq telah dilakukan penahanan oleh KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Advertisement