Kampus, yang seharusnya menjadi benteng pertahanan akal dan martabat, ironisnya kerap kali justru menjadi lahan subur bagi kekerasan seksual. Meski regulasi, satuan tugas, dan pedoman telah disusun, pertanyaan mendasar mengenai akar permasalahan kekerasan di lingkungan intelektual ini masih sering terabaikan. Pendekatan administratif yang selama ini diandalkan ternyata belum menyentuh inti kultural masalah, sehingga urgensi kurikulum anti-kekerasan seksual kini menjadi krusial sebagai fondasi perubahan substantif di lingkungan akademik.
Secara normatif, negara telah menunjukkan langkah maju melalui Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang diperbarui menjadi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Regulasi ini mengamanatkan kampus sebagai ruang aman melalui pencegahan, pemulihan korban, serta pembentukan satuan tugas. Namun, tantangan sesungguhnya terletak pada jurang pemisah antara norma yang tertulis dan praktik yang dijalankan di lapangan. Ketersediaan aturan belum tentu menjamin adanya kesadaran kolektif atau keberanian untuk menerapkannya secara konsisten.
Data yang ada mengkonfirmasi bahwa kekerasan seksual di dunia pendidikan bukanlah kejadian sporadis. Laporan internal kementerian dan Asesmen Nasional mengindikasikan tingginya potensi kekerasan, sementara data SIMFONI PPA dan Komnas Perempuan menunjukkan fenomena underreporting yang signifikan. Banyak korban memilih bungkam bukan karena ketiadaan keinginan untuk bersuara, melainkan karena ketidakpercayaan terhadap sistem yang dianggap tidak mampu melindungi mereka. Budaya menyalahkan korban, stigma, serta relasi kuasa yang timpang menjadikan pelaporan sebagai tindakan berisiko tinggi.
Struktur kuasa di lingkungan kampus menciptakan ketidaksetaraan relasi antara dosen dan mahasiswa, atau antar senior dan junior. Dalam perspektif Michel Foucault, kekuasaan tidak selalu bersifat represif, melainkan dapat bekerja melalui relasi sosial yang tampak normal namun sejatinya dipenuhi ketimpangan. Permasalahan mendasar ini muncul karena terlalu mengandalkan hukum sebagai solusi tunggal, padahal efektivitas hukum sangat bergantung pada kesadaran sosial yang mendasarinya. Tanpa kesadaran tersebut, hukum hanya menjadi teks tanpa makna dalam kehidupan sehari-hari.
Pendekatan yang terlalu legalistik berpotensi mengubah isu kekerasan seksual menjadi sekadar persoalan prosedural. Ketika laporan diproses dan sanksi dijatuhkan, seringkali dianggap sebagai penyelesaian masalah, padahal luka dan akar kekerasan belum tentu teratasi. Pendidikan tinggi selama ini terlalu menekankan kompetensi akademik dan profesional, menghasilkan lulusan yang cerdas secara analitis namun kerap mengabaikan dimensi etis terkait batas tubuh, persetujuan (consent), dan penghormatan terhadap martabat sesama. Kekerasan seksual berakar dari cara pandang yang keliru, yang memandang tubuh sebagai objek dan kekuasaan sebagai alat dominasi.
Integrasi Kurikulum dan Perubahan Budaya
Oleh karena itu, kurikulum anti-kekerasan seksual harus diintegrasikan secara menyeluruh dalam proses pendidikan, bukan sekadar menjadi mata kuliah tambahan yang bersifat formalistik. Kurikulum ini penting untuk menanamkan pemahaman tentang kesetaraan relasi dan etika interaksi, baik di ruang fisik maupun digital. Langkah ini sejalan dengan program “Merdeka dari Kekerasan” yang telah menyediakan modul pembelajaran pencegahan di berbagai jenjang pendidikan.
Namun, efektivitas kurikulum tidak akan maksimal jika tidak didukung oleh perubahan budaya institusi. Banyak kampus masih cenderung melihat isu ini sebagai ancaman reputasi, sehingga kasus ditutup rapat dan korban didorong untuk diam demi menjaga citra lembaga. Perubahan budaya membutuhkan keberanian institusi untuk mengakui adanya masalah dan berpihak pada korban. Negara pun tidak dapat berhenti pada pembuatan regulasi semata, karena produksi aturan tanpa pengawasan memadai hanya akan menciptakan ilusi penyelesaian.
Ke depan, kurikulum anti-kekerasan seksual harus menjadi bagian wajib dari sistem pendidikan tinggi yang bersifat nasional dan transparan. Kampus tidak boleh lagi menjadi ruang tertutup dalam menangani kekerasan jika ingin benar-benar melindungi hak atas rasa aman dan pendidikan bagi seluruh sivitas akademika. Urgensi kurikulum ini adalah tentang keberpihakan untuk menguji apakah kampus benar-benar berfungsi sebagai ruang pelindung atau sekadar mesin pencetak lulusan tanpa kepekaan sosial. Kampus yang aman lahir dari kesadaran yang dibangun melalui pendidikan yang jujur, kritis, dan berpihak pada kemanusiaan.






