MALANG, KOMPAS.com – Polresta Malang Kota masih terus mendalami laporan dugaan penganiayaan yang diajukan oleh mendiang Imam Muslimin alias Yai Mim. Meskipun laporan tersebut telah diterima, prosesnya belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena penyidik masih membutuhkan kelengkapan alat bukti dan penguatan keterangan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota, Rahkmad Aji Prabowo, menegaskan bahwa penghentian penyelidikan hanya akan dilakukan jika alat bukti tidak mencukupi. “Jika tidak tercukupi alat bukti maka akan kita hentikan penyelidikannya. Jadi, dihentikannya dengan dasar tidak cukupnya alat bukti, bukan karena pelapor (Yai Mim) meninggal dunia,” ujar Aji, Rabu (22/4/2026), seperti dilansir dari Kompas.com.
Polisi Kantongi Hasil Visum
Dalam proses penyelidikan yang masih berjalan, polisi telah mengantongi hasil visum terhadap mendiang Yai Mim. Hasil visum tersebut menunjukkan adanya tanda-tanda dugaan penganiayaan. Aji menyatakan bahwa bukti visum ini menjadi salah satu dasar penting dalam memperkuat laporan yang diajukan oleh almarhum.
“Bukti visum yang dirinya sebagai pelapor penganiayaan yang terlapornya satu orang itu sudah ada,” kata Aji. Ia menambahkan, berdasarkan hasil visum yang diterima penyidik, ditemukan indikasi kekerasan. “Hasilnya ada tanda-tanda yang merujuk pada kemungkinan (disebabkan) penganiayaan,” jelasnya.
Rencana Pemeriksaan Tambahan Gagal
Aji mengungkapkan bahwa penyidik sejatinya telah menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap Yai Mim pada 13 April 2026. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut setelah pemeriksaan awal yang dilakukan pada awal Januari 2026, sesaat setelah laporan penganiayaan dilayangkan.
“Rencananya pemeriksaan 13 April lalu adalah pemeriksaan tambahan. Karena pemeriksaan awal sudah ada, ini pemeriksaan tambahan,” tutur Aji. Namun, rencana tersebut urung terlaksana karena Yai Mim meninggal dunia sebelum sempat memberikan keterangan tambahan. “Baru mau akan dilakukan pemeriksaan, tapi di tengah jalan sebelum masuk ruangan beliau tidak sadar diri dan meninggal dunia,” kenangnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan penganiayaan ini dilaporkan oleh Yai Mim pada 8 Januari 2026. Ia melaporkan tetangganya yang berinisial F, warga Kelurahan Merjosari. Setelah laporan dibuat, pemeriksaan pertama terhadap Yai Mim sebagai pelapor langsung dilakukan.






