BANDUNG, KOMPAS.com – Seorang pengemudi ojek daring berinisial JW diamankan polisi di Bandung terkait dugaan pelecehan seksual terhadap seorang penumpang remaja berusia 15 tahun. Peristiwa ini terjadi di kawasan Antapani, Kota Bandung, pada Selasa (21/4/2026) malam, dan sempat menimbulkan keramaian warga sebelum petugas turun tangan.
Keramaian tersebut pertama kali dilaporkan oleh seorang juru parkir yang berada di dekat lokasi kejadian. Ia melihat dan mendengar teriakan warga di sebuah lahan kosong di Terusan Jakarta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera mendatangi lokasi dan mengamankan sejumlah orang ke Markas Kepolisian Sektor Antapani untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Kami segera menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengamankan kedua belah pihak untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Kompol Yusuf Tojiri saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (22/4/2026).
Pemeriksaan awal menunjukkan adanya tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh JW, pengemudi ojek daring tersebut, kepada penumpangnya yang masih berusia 15 tahun. Untuk penanganan lebih lanjut dan pendalaman unsur pelanggaran hukum, kasus ini selanjutnya diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung.
“Selanjutnya, kasus tersebut kami serahkan ke Unit PPA Polrestabes Bandung untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Kompol Yusuf Tojiri.






