Megapolitan

1.516 Barang Tertinggal di Kereta Daop 1 Jakarta hingga Maret 2026

Advertisement

JAKARTA, Kompas.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat sebanyak 1.516 barang milik penumpang tertinggal di lingkungan kereta dan stasiun antara Januari hingga Maret 2026. Total nilai barang yang dilaporkan hilang ini diperkirakan mencapai Rp 1,64 miliar.

Manager Humas PT Kereta Api Indonesia Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, merinci bahwa dari 1.516 barang tersebut, 977 di antaranya merupakan barang umum, 433 barang berharga, dan 106 adalah makanan.

“Dari keseluruhan barang yang ditemukan, 914 item telah dikembalikan kepada pemilik, sementara 591 item lainnya masih dalam proses penanganan, dengan tingkat penyelesaian mencapai 61,02 persen,” ujar Franoto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/4/2026), dikutip dari Antara.

Bagi penumpang yang kehilangan barang, KAI mengimbau untuk segera melaporkan kepada kondektur, petugas Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska), atau melalui Contact Center KAI 121 agar barang tersebut dapat segera ditindaklanjuti penanganannya.

Tren Barang Tertinggal Mengalami Peningkatan

Data dari KAI menunjukkan adanya tren peningkatan jumlah barang tertinggal di wilayah Daop 1 Jakarta selama dua tahun terakhir. Pada tahun 2024, tercatat 2.864 barang yang tertinggal, angka ini kemudian melonjak menjadi 3.888 barang pada tahun 2025.

Advertisement

Peningkatan juga terlihat pada nilai barang yang ditemukan. Jika pada tahun 2024 nilainya mencapai Rp 4,43 miliar, angka tersebut naik menjadi Rp 5,69 miliar pada tahun 2025. Namun, tingkat keberhasilan pengembalian barang justru mengalami penurunan, dari 97,28 persen pada 2024 menjadi 91,36 persen pada 2025.

Untuk membantu penumpang menemukan kembali barang yang tertinggal, KAI menyediakan layanan lost and found. Layanan ini mencakup pendataan, pelabelan, dan pemasukan setiap barang temuan ke dalam sistem terintegrasi secara nasional, yang bertujuan untuk mempermudah proses pelacakan dan pengembalian.

Prosedur Pengambilan Barang Tertinggal

Barang-barang yang tertinggal dapat diambil di beberapa stasiun yang telah ditentukan, seperti Stasiun Pasar Senen, Gambir, Bekasi, Jatinegara, Cikarang, Karawang, dan Cikampek. Penumpang yang ingin mengambil barang tersebut wajib menunjukkan identitas resmi serta bukti kepemilikan barang yang sah.

KAI menegaskan bahwa tanggung jawab atas barang yang tertinggal tetap berada pada penumpang. Khusus untuk barang berupa makanan, KAI memberlakukan batas waktu penyimpanan maksimal 1×24 jam. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada pemilik yang mengambil, makanan akan dimusnahkan.

Advertisement