JAKARTA, CNN INDONESIA – Viral di media sosial, aksi pencegatan mobil di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, memunculkan perdebatan sengit mengenai kewenangan polisi dalam melakukan penggeledahan. Peristiwa ini secara fundamental mempertanyakan apakah aparat kepolisian dapat melakukan penggeledahan tanpa memiliki bukti yang memadai.
Abdul Fickar Hadjar, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, menjelaskan bahwa laporan dari masyarakat memang dapat menjadi titik awal sebuah penyelidikan. Namun, ia menegaskan bahwa laporan semata tidak serta-merta cukup menjadi landasan tunggal untuk melakukan tindakan paksa, termasuk penggeledahan.
“Pengecualian polisi boleh menggeledah jika objek yang digeledah tertangkap tangan melakukan tindak pidana,” ujar Abdul Fickar saat dihubungi CNN Indonesia, Rabu (22/4/2026). Ia menambahkan, diperlukan bukti pendukung lain yang secara jelas menunjukkan kaitan antara objek yang akan digeledah dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Menurut Fickar, dasar penggeledahan harus kuat dan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Objek yang digeledah harus ada keterkaitan dengan terjadinya tindak pidana berdasarkan alat bukti lain, seperti saksi, surat, dan petunjuk sesuai KUHAP,” jelasnya.
Fickar menekankan kembali bahwa penggeledahan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kecurigaan. “Polisi tidak boleh sembarangan untuk menggeledah mobil warga,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fickar menguraikan bahwa dalam setiap prosedur hukum, polisi memiliki kewajiban untuk menunjukkan surat tugas serta surat perintah penggeledahan yang sah. “Polisi harus menunjukkan surat perintah penggeledahan, baik perintah atasan atau perintah atau izin pengadilan,” ucap Abdul Fickar.
Respons Polisi dan Kronologi Kejadian
Dalam konteks kasus yang menjadi sorotan publik tersebut, Kapolsek Grogol Petamburan AKP Reza Aditya membenarkan bahwa pria berpakaian sipil yang melakukan pencegatan adalah anggotanya. Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut diambil setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba.
“Memang itu dari personel kami, menerima laporan dari masyarakat bahwa dicurigai ada transaksi narkoba,” kata Reza.
Peristiwa awal mula kejadian adalah pengakuan pengemudi mobil yang merasa telah diikuti sejak kawasan Cengkareng. Rombongan tersebut kemudian menghentikan laju kendaraan di bawah flyover Pesing. Tiga unit sepeda motor yang ditumpangi enam pria menghentikan kendaraan tersebut dan meminta pengemudi untuk membuka pintu.
Situasi sempat memanas ketika salah satu anggota kepolisian mencoba masuk ke dalam mobil dan meminta kendaraan untuk menepi. Namun, proses penggeledahan urung dilakukan.
Reza Aditya menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak melanjutkan penggeledahan didasari oleh beberapa pertimbangan. Salah satunya adalah pengemudi yang dinilai tidak kooperatif, serta keberadaan anak di bawah umur di dalam mobil tersebut. “Akhirnya ya karena tidak kooperatif itu dan di mobil itu kan juga ada anak di bawah umur, jadi makanya kami lepas begitu,” ujarnya.
Menurut Reza, tindakan anggotanya di lapangan juga mempertimbangkan aspek keamanan, mengingat dugaan kasus yang ditangani berkaitan dengan narkotika. “Karena kan tahu sendiri kalau mungkin bahayanya dari dalam mobil itu kan, ya kami antisipasi lah untuk hal-hal tersebut,” tuturnya.
Kasus yang terjadi di Daan Mogot ini kembali mengingatkan pentingnya keseimbangan antara responsivitas aparat terhadap potensi kejahatan dan kepatuhan terhadap hukum. Laporan warga, betapapun krusialnya, tidak dapat berdiri sendiri tanpa didukung oleh bukti yang memadai. Setiap tindakan penegakan hukum harus tetap berpijak pada koridor hukum yang berlaku untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan.






