Regional

Bandung Barat Siapkan Rp 28 Miliar untuk Pilkades Serentak 112 Desa 2027, E-Voting Dikaji

Advertisement

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengalokasikan anggaran sebesar Rp 28 miliar untuk menyukseskan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 112 desa yang dijadwalkan pada tahun 2027. Dana tersebut akan mencakup seluruh rangkaian tahapan Pilkades, mulai dari fase sosialisasi, pembentukan panitia pemilihan, hingga pelaksanaan pemungutan suara.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bandung Barat, Dudi Supriadi, menjelaskan bahwa besaran anggaran telah disesuaikan dengan jumlah desa dan potensi jumlah pemilih yang diperkirakan mencapai lebih dari 900.000 orang.

“Dengan jumlah pemilih lebih dari 900.000 orang, anggaran sekitar Rp 28 miliar itu kami ajukan untuk memastikan seluruh tahapan Pilkades berjalan lancar,” ujar Dudi saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2026).

Menurut Dudi, dukungan anggaran yang memadai sangat krusial untuk kelancaran pelaksanaan Pilkades di 112 desa tersebut, terutama terkait kebutuhan logistik dan operasional panitia.

“Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan, mulai dari logistik, operasional panitia, hingga pengamanan selama proses pemilihan berlangsung,” kata Dudi.

Kajian E-Voting untuk Modernisasi Pilkades

Selain memastikan ketersediaan anggaran, DPMD Bandung Barat juga tengah mengkaji potensi penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting sebagai langkah modernisasi dalam penyelenggaraan Pilkades.

Dudi mengungkapkan bahwa rencana ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat. Namun, ia menegaskan bahwa penerapan e-voting tidak akan dilakukan secara serentak di seluruh desa.

“Untuk sistem pemilihan, kami sudah menerima arahan agar menggunakan e-voting. Namun penerapannya akan disesuaikan dengan kesiapan sarana dan kemampuan masyarakat di masing-masing wilayah,” kata Dudi.

Advertisement

Lebih lanjut, Dudi menjelaskan bahwa kajian mendalam terhadap penerapan e-voting masih terus dilakukan, dengan fokus pada kesiapan infrastruktur teknologi dan tingkat literasi digital masyarakat di setiap desa.

“Wilayah yang dinilai siap secara infrastruktur dan sumber daya manusia akan lebih dulu menerapkan e-voting, sedangkan yang belum siap tetap menggunakan sistem manual,” ucap Dudi.

Sebagai implikasi dari rencana penerapan sistem digital, DPMD juga sedang dalam proses penyusunan regulasi baru. Peraturan Bupati yang ada saat ini masih mengacu pada sistem konvensional dan memerlukan penyesuaian agar dapat mengakomodasi sistem e-voting.

“Kami sedang menyusun Peraturan Bupati yang baru, karena aturan sebelumnya masih berbasis konvensional dan perlu penyesuaian untuk mengakomodasi e-voting,” ucap Dudi.

Pemetaan Potensi Konflik Dilakukan Mendekati Pelaksanaan

Menyinggung potensi terjadinya konflik selama tahapan Pilkades, Dudi menyatakan bahwa pemetaan risiko akan dilakukan mendekati waktu pelaksanaan, yaitu pada awal tahun 2027.

“Pemetaan konflik kemungkinan dilakukan awal 2027, namun kami berharap seluruh elemen bisa bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif,” ucapnya.

Advertisement