Nasional

Polri Buru Frendry Dona Pengendali Lab Rahasia Penghasil Vape Etomidate

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Frendry Dona alias Fhoku. Ia diduga merupakan sosok pengendali laboratorium rahasia yang memproduksi cartridge vape berisi etomidate di Jakarta Timur.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa Frendry berperan sebagai otak di balik operasi peredaran narkoba tersebut. “DPO atas nama Frendry Dona alias Fhoku yang berperan sebagai pengendali clan lab etomidate di Jakarta,” ujar Eko dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).

Ciri-Ciri dan Latar Belakang Frendry Dona

Dalam surat DPO bernomor DPO/57/IV/2026/Dittipidnarkoba tertanggal 16 April 2026, polisi merinci ciri-ciri Frendry. Ia memiliki tinggi badan sekitar 165 cm dengan berat 65 kg. Ciri-ciri lainnya meliputi rambut hitam lurus, mata sipit, hidung mancung, bibir tidak terlalu tebal, kulit putih, dan diperkirakan berusia 38 tahun.

Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Frendry agar segera melapor. Laporan dapat disampaikan kepada pihak kepolisian melalui nomor yang tercantum dalam surat DPO.

Eko menambahkan bahwa Frendry bukan sosok baru dalam kasus narkotika. “Bahwa yang bersangkutan merupakan residivis kasus narkoba,” tegasnya.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan seorang pengemudi ojek daring (ojol) terhadap paket yang dibawanya pada Senin (13/4/2026) malam. Pengemudi tersebut kemudian melaporkan dan menyerahkan barang tersebut ke petugas piket Bareskrim Polri untuk diperiksa.

Hasil pemeriksaan menggunakan alat X-ray menunjukkan adanya kandungan narkotika dalam paket tersebut. “Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan oleh personel Subdit IV didapatkan 13 bungkus cartridge warna hitam berlogo Mafia diduga berisi cairan etomidate dan satu bungkus bening yang diduga berisi sabu,” terang Eko.

Menindaklanjuti temuan itu, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC melakukan penyelidikan dengan metode penyamaran sebagai pengemudi ojol.

Pengembangan Kasus dan Penangkapan Tersangka

Barang bukti sempat diarahkan untuk diantar ke kawasan Danau Cavalio, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun, pengambilan barang dilakukan oleh pihak lain dan kemudian dikirim kembali ke sebuah hotel di kawasan Matraman, Jakarta Timur.

Advertisement

Dari pengembangan kasus, polisi menangkap seorang pria berinisial PP di rumah kontrakannya di Jakarta Timur. Penangkapan ini dilakukan atas perintah tersangka lain, Ananda Wiratama.

Kepada polisi, tersangka PP mengaku telah melakukan 37 kali pengiriman atas perintah Frendry Dona.

Barang Bukti yang Disita

Dalam penggerebekan di rumah kontrakan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi sabu seberat 163,03 gram, ganja 60,44 gram, serta 21 cartridge yang diduga mengandung etomidate.

Pengembangan selanjutnya mengarah ke sebuah apartemen di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, yang diduga menjadi lokasi penyimpanan barang haram tersebut. Namun, Frendry Dona tidak ditemukan di lokasi.

Di apartemen itu, polisi menemukan berbagai barang bukti lainnya, seperti sabu 0,7 gram, puluhan cartridge kosong berbagai merek, alat pres, timbangan digital, serta ratusan produk vape siap edar.

“Berdasarkan fakta yang diperoleh dari hasil penyelidikan, penindakan di lapangan, serta keterangan awal para tersangka yang diamankan, diketahui bahwa peredaran narkoba tersebut beredar secara terstruktur,” ucap Eko.

Secara keseluruhan, nilai barang bukti yang disita dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 410.781.120.

Advertisement