Regional

BGN Siapkan Skema Insentif SPPG, Tak Lagi Rata Rp 6 Juta, Kini Berdasarkan Kualitas

Advertisement

PADANG, KOMPAS.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menginisiasi perubahan skema pemberian insentif untuk Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG). Alih-alih memberikan insentif secara merata sebesar Rp 6 juta per hari, BGN akan menerapkan sistem peringkat berdasarkan klasifikasi kualitas atau akreditasi fasilitas.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mendorong para pengelola SPPG meningkatkan standar pelayanan dan kualitas nutrisi yang disajikan kepada masyarakat. Regulasi terbaru yang tengah digodok ini akan memperkenalkan sistem grading.

“Kami sedang menggodok klasifikasi. Nanti akan ada peringkat, misalnya nilai A untuk kualitas unggul dengan insentif tinggi, nilai B untuk kualitas baik sekali, hingga peringkat terbawah,” ujar Dadan saat ditemui di Padang, Sumatera Barat.

Dengan skema baru ini, besaran insentif yang diterima oleh pemilik SPPG akan berbanding lurus dengan upaya mereka dalam meraih akreditasi terbaik dan menjaga kualitas layanan secara konsisten.

1.700 SPPG Dihentikan Sementara Akibat Pelanggaran

Selain merancang skema insentif baru, BGN juga menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan standar operasional. Sebanyak 1.700 SPPG dilaporkan dihentikan sementara operasinya karena dinilai gagal memenuhi standar teknis dan prosedur operasional yang ditetapkan.

Temuan pelanggaran yang paling umum meliputi ketiadaan fasilitas pengelolaan limbah yang memadai. Selain itu, beberapa SPPG juga teridentifikasi belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) atau bahkan belum terdaftar secara resmi. Beberapa SPPG yang seharusnya memenuhi syarat pun terpaksa dihentikan karena masalah administrasi.

Dadan Hindayana juga menyoroti insiden viral mengenai kualitas menu yang buruk selama periode Ramadhan lalu. Kejadian tersebut menjadi pemicu dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap operasional SPPG.

Advertisement

“Viralnya Makan Bergizi Gratis (MBG) selama Ramadhan disebabkan oleh ulah 62 SPPG di seluruh Indonesia. Kami langsung hentikan sementara agar mereka memperbaiki kualitas,” tegasnya.

Lima Parameter untuk Predikat Unggul

Proses penentuan klasifikasi SPPG ini dilakukan BGN bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan penilaian fasilitas yang objektif. Terdapat lima parameter kunci yang harus dipenuhi oleh setiap SPPG untuk dapat meraih insentif tertinggi.

Parameter tersebut meliputi kepemilikan SLHS, sertifikat halal, dan Sertifikat HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points). Selain itu, SPPG juga dituntut untuk konsisten dalam menyajikan menu makanan yang bergizi dan sesuai dengan selera penerima manfaat.

Terakhir, BGN akan berkolaborasi dengan Kemenkeu dalam melakukan penilaian terhadap fasilitas fisik yang dimiliki oleh setiap SPPG.

“Jangka panjang, nilai insentif yang diberikan akan sepenuhnya didasarkan pada klasifikasi fasilitas dan kualitas yang dimiliki setiap SPPG,” pungkas Dadan.

Advertisement