Nasional

Alasan PTUN Tidak Dapat Menerima Gugatan terhadap Fadli Zon: Tidak Berwenang Mengadili

Advertisement

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Penolakan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa PTUN tidak memiliki kewenangan absolut untuk mengadili objek sengketa yang berkaitan dengan pernyataan Fadli Zon mengenai kasus pemerkosaan massal Mei 1998.

Dalam salinan putusan perkara nomor 335/G/TF/2025/PTUN.JKT, majelis hakim menyatakan bahwa obyek perkara yang dipermasalahkan bukanlah kewenangan absolut PTUN. “Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, Pengadilan berkeyakinan untuk menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tidak berwenang secara absolut mengadili sengketa ini,” demikian kutipan dari salinan putusan yang diterima pada Rabu (22/4/2026).

Objek sengketa yang dimaksud adalah siaran berita Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) Nomor: 151/Sipers/A4/HM.00.005/2025, yang diterbitkan pada 16 Mei 2025 dan disebarkan kepada publik pada 16 Juni 2025 melalui akun resmi Menteri Kebudayaan Fadli Zon serta akun resmi Kemenbud.

Dalam siaran pers tersebut, Fadli Zon menyatakan, “…laporan TGPF ketika itu hanya menyebut angka tanpa data pendukung yang solid baik nama, waktu, peristiwa, tempat kejadian atau pelaku. Di sinilah perlu kehati-hatian dan ketelitian karena menyangkut kebenaran dan nama baik bangsa. Jangan sampai kita mempermalukan nama bangsa sendiri…Penting untuk senantiasa berpegang pada bukti yang teruji secara hukum dan akademik, sebagaimana lazim dalam praktik historiografi. Apalagi menyangkut angka dan istilah yang masih problematik”.

PTUN menilai, pernyataan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pelestarian sejarah yang merupakan tugas dan fungsi Kemenbud. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2024 tentang Kementerian Kebudayaan dan Peraturan Menteri Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenbud.

Mengacu pada Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara (UU Peratun), Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) didefinisikan sebagai penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final serta menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Advertisement

PTUN berpendapat bahwa pernyataan Fadli Zon di media sosialnya tidak menciptakan hak atau kewajiban baru, karena kegiatan administrasi pemerintah yang dimaksud tidak merujuk pada individu atau badan hukum tertentu. “Oleh karenanya, Pengadilan menilai obyek sengketa dikategorikan tidak termasuk ke dalam ketentuan Pasal 1 angka 9 UU Peratun,” demikian lanjutan pertimbangan hukum majelis hakim.

Sebelumnya, gugatan ini dilayangkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas ke PTUN Jakarta pada Kamis (11/9/2025). Gugatan tersebut menyoroti pernyataan Fadli Zon yang dianggap menyangkal pemerkosaan massal Mei 1998 dan mendelegitimasi kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998.

Perwakilan kuasa hukum penggugat, Jane Rosalina, pada saat itu menyatakan bahwa gugatan telah terdaftar dengan nomor perkara 303/G/2025/PTUN-JKT. “Hari ini kami telah melayangkan gugatan kepada Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, dengan nomor register perkara yang telah terdaftar melalui nomor perkara 303/G/2025/PTUN-JKT yang telah kami daftarkan di PTUN Jakarta hari ini secara langsung,” ujar Jane dalam konferensi pers yang ditayangkan akun YouTube Kontras, Kamis.

Koalisi tersebut menilai pernyataan Fadli Zon melampaui kewenangan Menteri Kebudayaan dan bertentangan dengan sejumlah aturan, termasuk UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Putusan penolakan gugatan ini dibacakan pada Selasa (21/4/2026). Majelis hakim memutuskan menerima eksepsi yang diajukan oleh pihak Fadli Zon. Dalam amar putusannya, dinyatakan “tidak dapat diterima”. Para penggugat pun dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 233.000.

Advertisement