Nasional

UU PPRT; Meretas Ketimpangan, Memulihkan Martabat Pekerja

Advertisement

Setelah melalui proses legislasi yang panjang dan berliku, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Selasa, 21 April 2026. Pengesahan ini menandai pengakuan negara terhadap pekerja domestik yang selama ini berada di luar jangkauan hukum ketenagakerjaan formal.

Sorak-sorai pekerja rumah tangga (PRT) yang menyambut pengesahan ini merupakan akumulasi harapan yang tertahan selama lebih dari dua dekade. RUU ini pertama kali diajukan dan berulang kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun kerap terhambat akibat resistensi kultural dan minimnya perhatian terhadap penataan sektor domestik.

Selama ini, PRT berada dalam ruang abu-abu hukum. Relasi kerja yang terbentuk cenderung personal dan informal, bahkan seringkali berwajah seperti relasi feodal yang timpang. Pemberi kerja kerap merasa memiliki otoritas tanpa batas, sementara posisi pekerja selalu subordinat dan rentan terhadap eksploitasi serta perlakuan tidak manusiawi. Ironisnya, penegakan hukum sering kali absen dan tidak berdaya dalam menghadapi ketimpangan relasi kerja ini.

Relasi Kuasa dalam Ruang Domestik

Dalam perspektif relasi kuasa, sebagaimana diuraikan oleh Michel Foucault, kekuasaan tidak hanya bekerja melalui instrumen negara, tetapi juga melalui praktik-praktik hubungan sosial yang tampak normal. Relasi majikan dan PRT menjadi contoh konkret bagaimana kekuasaan bekerja secara subtil dalam ruang domestik yang tanpa regulasi. Hal ini kerap berujung pada ketimpangan dan perlakuan tidak manusiawi yang terus direproduksi sebagai sesuatu yang lumrah.

Signifikansi UU PPRT menjadi krusial dalam konteks ini. Undang-undang ini bukan sekadar menambah daftar regulasi, melainkan melakukan intervensi struktural terhadap relasi kerja domestik yang selama ini tidak sehat. UU ini menghadirkan hukum ke dalam ruang privat yang luput dari jangkauan regulasi, sekaligus menegaskan bahwa kerja domestik memiliki nilai ekonomi dan sosial yang setara.

Terobosan Perlindungan Sosial dan Penataan Ekosistem

Salah satu terobosan penting dalam UU PPRT adalah pengakuan atas hak jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Negara tidak lagi memandang PRT sebagai pekerja informal yang berada di luar sistem perlindungan, melainkan sebagai subjek hukum yang berhak atas jaminan sosial. Skema pembiayaan yang melibatkan negara dan pemberi kerja mencerminkan pendekatan tanggung jawab bersama yang lebih progresif dalam kerangka negara kesejahteraan (welfare state).

Pengaturan terhadap Perusahaan Penampuan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) juga menjadi langkah penting dalam menata ekosistem kerja domestik. Larangan pemotongan upah serta kewajiban berbadan hukum dan berizin merupakan upaya negara untuk menutup celah eksploitasi yang selama ini terjadi dalam praktik penempatan tenaga kerja domestik.

14 Hak Dasar PRT: Mengembalikan Martabat

Inti substansi UU PPRT terletak pada pengakuan atas 14 hak dasar pekerja rumah tangga. Hak atas waktu kerja yang manusiawi, istirahat, cuti, jaminan sosial, hingga hak atas makanan sehat dan tempat tinggal yang layak, merupakan bentuk afirmasi bahwa PRT adalah pekerja yang memiliki martabat dan masa depan. Pengakuan ini penting untuk menggeser paradigma lama yang mereduksi PRT sekadar sebagai “pembantu” dalam relasi domestik.

Advertisement

Dalam kerangka teori keadilan sosial, apa yang termaktub dalam UU PPRT sejalan dengan gagasan John Rawls tentang keadilan sebagai fairness, yaitu bahwa institusi sosial harus dirancang untuk melindungi kelompok paling rentan. PRT, dalam hal ini, adalah kelompok yang selama ini berada pada posisi paling tidak diuntungkan dalam struktur sosial-ekonomi. Afirmasi melalui regulasi menjadi bentuk koreksi atas ketimpangan yang bersifat sistemik.

UU PPRT juga dapat dibaca sebagai upaya transformasi dari relasi kerja berbasis patronase menuju relasi kontraktual yang lebih modern. Hubungan kerja tidak lagi didasarkan pada belas kasihan atau kedekatan personal semata, melainkan pada kesepakatan yang diikat oleh norma hukum. Pergeseran ini penting untuk memastikan adanya kepastian hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak.

Tantangan Implementasi dan Perubahan Kultural

Meskipun demikian, tantangan implementasi tidak bisa diabaikan. Pengesahan undang-undang hanyalah langkah awal. Tanpa perangkat aturan turunan yang operasional, pengawasan yang efektif, serta komitmen politik yang konsisten, norma hukum berpotensi berhenti sebagai macan kertas semata.

Dalam konteks ini, peran pemerintah menjadi krusial untuk memastikan peraturan pelaksana segera disusun dan dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan. Selain itu, perubahan kultural masyarakat juga menjadi prasyarat yang tidak kalah penting. Relasi kerja domestik tidak sepenuhnya dapat diubah melalui pendekatan legal-formal; dibutuhkan transformasi cara pandang masyarakat agar menghormati pekerja rumah tangga sebagai bagian dari sistem kerja yang setara.

Tanpa perubahan kesadaran kolektif, hukum akan selalu tertinggal di belakang praktik sosial. UU PPRT menandai babak baru dalam perjalanan perlindungan tenaga kerja di Indonesia, menunjukkan bahwa negara mulai hadir dalam ruang-ruang yang sebelumnya dianggap privat namun sarat dengan persoalan publik.

Dalam konteks ini, hukum menjelma bukan hanya sebagai alat pengatur, tetapi secara lebih progresif juga sebagai instrumen emansipasi. UU PPRT adalah lebih dari sekadar produk legislasi; ia adalah bentuk kebajikan politik bahwa kerja domestik memiliki nilai, pekerja rumah tangga memiliki martabat, dan ketimpangan relasi kerja bukanlah sesuatu yang harus diterima secara permisif.

Advertisement