Nasional

AS Minta Izin Lintas Udara, Menlu RI Tegaskan Kepentingan Nasional

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan menempatkan kepentingan nasional dan kedaulatan negara sebagai prioritas utama dalam menyikapi permintaan Amerika Serikat (AS) terkait izin lintas udara bagi pesawat militer mereka, atau yang dikenal sebagai blanket overflight access.

“Kepentingan nasional itu juga pasti akan menjadi sesuatu yang utama,” ujar Sugiono di Kantor KSP, Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Permintaan AS mengenai izin lintas udara pesawat militer di wilayah udara Indonesia ini masih akan melalui proses pembahasan yang mendalam. Sugiono menjelaskan bahwa isu ini merupakan sebuah intensi yang disampaikan oleh pihak Amerika, dan tentunya akan melalui serangkaian proses serta mekanisme pembahasan lebih lanjut.

Ia menekankan bahwa Indonesia memiliki kendali penuh atas mekanisme pertimbangan proposal overflight access ini. “Mekanismenya seperti apa dan sebagainya-sebagainya itu di Indonesia. Dan saya kira kedaulatan,” tegas Sugiono.

Lebih lanjut, Sugiono mengingatkan kembali kewajiban fundamental pemerintah untuk melindungi seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia, termasuk menjaga aspek kedaulatan dan meningkatkan kesejahteraan umum.

Sebagai negara yang menganut politik luar negeri bebas aktif, Indonesia terbuka untuk menjalin kerja sama serupa dengan negara lain. “Ya perjanjian serupa itu juga kalau misalnya dilakukan dengan negara-negara lain, ya enggak ada masalah, kan gitu. Mekanismenya seperti apa, implementasinya seperti apa,” tuturnya.

Advertisement

Oleh karena itu, Sugiono meminta agar isu ini tidak disalahartikan sebagai ancaman terhadap kedaulatan Indonesia. “Jadi jangan kemudian dipersepsikan sebagai sesuatu yang menyeret Indonesia dan apa, mengancam kedaulatan. Dengan situasi dunia yang seperti ini, ya Indonesia mau tidak mau akan terdampak apa pun yang terjadi di dunia ini,” imbuhnya.

Isu Blanket Overflight Access

Permintaan blanket overflight access ini mencuat setelah adanya dokumen pertahanan rahasia AS yang mengamankan akses lintas udara bagi pesawat militer AS melalui wilayah udara Indonesia. Dokumen tersebut mengindikasikan adanya kesepakatan setelah pertemuan antara Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington pada Februari lalu, di mana Prabowo disebut menyetujui proposal tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, sebelumnya telah mengklarifikasi bahwa kabar tersebut masih dalam tahap rancangan awal dan pemerintah tetap menjamin kedaulatan wilayah Indonesia. Kemenhan juga menegaskan bahwa isu izin lintas udara yang diajukan AS tidak termasuk dalam kesepakatan Major Defence Cooperation Partnership (MDCP) antara kedua negara.

“Itu (perjanjian izin terbang pesawat Amerika) tidak ada dalam MDCP,” ujar Rico kepada wartawan pada Selasa (14/4/2026).

Kemenhan menjelaskan bahwa Letter of Intent (LoI) terkait overflight clearance merupakan usulan dari pihak AS dan saat ini masih dalam tahap kajian internal pemerintah Indonesia. Dalam proses pembahasannya, Indonesia telah melakukan penyesuaian penting dan menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak bersifat mengikat (non-binding) dan tidak berlaku otomatis, serta masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme teknis dan prosedur nasional yang berlaku.

Advertisement