JAKARTA, CNN Indonesia — Seorang warga Nusa Tenggara Timur (NTT), Ferdinandus Klau, mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Poin utama gugatannya adalah mendesak platform media sosial seperti TikTok, Facebook, Twitter, dan Instagram untuk mewajibkan penggunanya menggunakan identitas asli.
Dalam sidang perbaikan permohonan perkara Nomor 116/PUU-XXIV/2026, Klau berargumen bahwa penyedia platform media sosial seharusnya memiliki kewajiban untuk memastikan pengguna menampilkan identitas yang otentik dan mudah dikenali. “Seharusnya penyedia platform media seperti TikTok, Facebook, Twitter, dan Instagram dapat mewajibkan pengguna media sosial untuk dapat menggunakan jenis identitas yang asli dan mudah dikenali,” ujar Klau dalam sidang yang disiarkan melalui kanal YouTube MKRI, Rabu (22/4/2026).
Tujuan Gugatan: Minimalkan Penyalahgunaan Medsos
Klau menyampaikan bahwa tujuan utama gugatannya adalah untuk meminimalisir penyalahgunaan media sosial yang kerap digunakan untuk merusak nama baik dan kehormatan seseorang. Ia prihatin dengan maraknya akun anonim yang menyebarkan foto disertai narasi pencemaran nama baik.
Menurutnya, kewajiban penggunaan identitas asli akan mempermudah aparat penegak hukum dalam mengungkap pelaku tindak pidana yang terjadi melalui platform media sosial. “Oleh karena itu, penggunaan foto atau gambar wajah atau penggunaan jenis identitas lain yang mudah dikenali harus diwajibkan oleh penyedia platform medsos bagi penggunanya, agar dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan pada platform media sosial dimaksud,” jelasnya.
Pasal UU ITE yang Digugat
Pasal yang menjadi pokok gugatan Klau adalah Pasal 4 huruf e UU ITE yang berbunyi, “Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk: e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.”
Klau menafsirkan pasal tersebut seharusnya lebih tegas mewajibkan pengguna platform media sosial untuk menggunakan gambar wajah atau identitas lain yang mudah dikenali. Hal ini dianggapnya sebagai bagian penting dari upaya menciptakan rasa aman bagi pengguna dalam beraktivitas di dunia maya.
“Jenis identitas yang asli dan mudah untuk dikenali agar meminimalisir penyalahgunaan media sosial untuk menyerang nama baik dan kehormatan orang lain, serta dapat dimintai pertanggungjawabannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Klau.
Frasa “Rasa Aman” Menjadi Sorotan
Ferdinandus Klau secara spesifik mempersoalkan frasa “memberikan rasa aman” dalam pasal tersebut. Pengalamannya yang fotonya disebarluaskan di media sosial hingga berujung pada pencemaran nama baik dan penyerangan kehormatan menjadi dasar kekhawatirannya.
Dalam petitumnya, Klau meminta MK untuk menyatakan Pasal 4 huruf e UU ITE bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia berharap agar pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak memberikan jaminan terhadap hak rasa aman bagi pengguna dalam memanfaatkan platform media sosial.






