JAKARTA, CNN INDONESIA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode kepengurusan. Usulan ini merupakan bagian dari kajian Direktorat Monitoring KPK mengenai tata kelola partai politik yang menemukan minimnya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi.
Dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (22/4/2026), Direktorat Monitoring KPK menyatakan, “Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal 2 kali periode masa kepengurusan.”
Kajian KPK: Tata Kelola Partai Politik Perlu Perbaikan
Kajian KPK juga menyoroti perlunya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik. Sistem ini diharapkan terintegrasi dengan bantuan keuangan partai (banpol).
Lebih lanjut, KPK mendorong partai politik untuk mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut mengatur mengenai minimal threshold pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dapat dicapai melalui rekrutmen calon kepala daerah berdasarkan kaderisasi.
Usulan Revisi Undang-Undang Partai Politik
Direktorat Monitoring KPK juga mengajukan beberapa poin tambahan untuk dimasukkan dalam revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Di antaranya adalah mengenai keanggotaan partai politik.
Pada Pasal 29 ayat (1) huruf a, diusulkan penambahan bahwa anggota partai politik terdiri dari tiga tingkatan: anggota muda, madya, dan utama.
Selain itu, undang-undang perlu secara jelas dan berjenjang mengatur persyaratan kader yang dapat menjadi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sebagai contoh, calon anggota DPR diusulkan berasal dari kader utama, sementara calon anggota DPRD provinsi dari kader madya.
Untuk posisi bakal calon presiden, wakil presiden, kepala daerah, dan wakil kepala daerah, usulan KPK mencakup penambahan klausul bahwa calon tersebut harus berasal dari sistem kaderisasi partai, selain persyaratan demokratis dan terbuka.
“Menambahkan persyaratan batas waktu minimal bergabung dalam partai untuk dapat dicalonkan oleh partai,” demikian bunyi keterangan Direktorat Monitoring KPK.






