Nasional

Bentuk Pengakuan Pekerja Rumah Tangga Lewat Sahnya UU PPRT

Advertisement

Jakarta, Kompas.com – Perjuangan panjang pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia akhirnya membuahkan hasil. DPR RI mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (21/4/2026).

Pengesahan ini disambut baik oleh Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT). Lembaga tersebut mengapresiasi pemerintah dan anggota dewan yang akhirnya merestui beleid yang telah mandek selama lebih dari dua dekade.

“Apresiasi bagi pimpinan Baleg, pimpinan Panja, dan pemerintah yang melihat perjuangan para PRT,” ujar Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com pada Rabu (22/4/2026).

Dengan disahkannya UU PPRT, status PRT, yang sebelumnya kerap disamakan dengan “pembantu” atau “asisten rumah tangga” (ART), kini ditegaskan sebagai pekerja. Definisi ini tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) draf UU PPRT.

“Pekerja Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat PRT adalah orang yang bekerja pada pemberi kerja untuk melakukan pekerjaan kerumahtanggaan yang dibayar dengan upah,” demikian bunyi pasal tersebut.

Lita Anggraini menambahkan, UU PPRT bukan sekadar payung hukum pelindungan bagi PRT. Lebih dari itu, undang-undang ini juga memberikan pengakuan atas hak-hak fundamental mereka.

Hak-hak tersebut mencakup upah yang layak, pengaturan waktu kerja, pemberian tunjangan hari raya (THR), hingga jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Ia menegaskan komitmen para aktivis PRT selama ini.

“Kami selalu percaya UU ini akan lahir, walau kesulitan demi kesulitan kami hadapi, tapi ini yang membuat kami teguh dan selalu memperjuangkan perubahan menjadi konstruksi baru untuk melindungi PRT yang mayoritas perempuan yang selama ini menjadi penyokong perekonomian nasional, namun banyak mendapatkan diskriminasi dan kekerasan,” tegas Lita.

Komitmen Negara dalam Pelindungan PRT

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, dalam forum rapat paripurna, menyatakan bahwa pengesahan UU PPRT menegaskan kembali komitmen negara. Komitmen ini terkait penguatan pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kerja PRT.

“Pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” ujar Supratman saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden atas RUU PPRT di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Advertisement

Supratman memaparkan, ruang lingkup pengaturan dalam UU ini akan mencakup aspek perekrutan, jenis pekerjaan kerumahtanggaan, serta hubungan kerja yang didasarkan pada perjanjian antara PRT dan pemberi kerja. Regulasi ini bertujuan untuk mendorong terciptanya hubungan kerja yang harmonis, dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.

“Undang-Undang ini memberikan kepastian hukum, melindungi pekerja dari berbagai bentuk perlakuan tidak adil, serta mendorong peningkatan keterampilan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga,” jelas Supratman.

Belasan Hak Pekerja Rumah Tangga Diatur

UU PPRT yang kini telah resmi menjadi undang-undang, secara spesifik mengatur 14 hak yang akan diterima oleh para pekerja rumah tangga. Hak-hak ini meliputi berbagai aspek krusial dalam hubungan kerja.

Di antaranya adalah hak atas upah, pengaturan waktu kerja, hingga hak untuk mendapatkan cuti yang diberikan oleh pemberi kerja. Definisi mengenai upah, waktu kerja, dan cuti telah diatur secara rinci dalam draf UU.

“Upah PRT yang selanjutnya disebut Upah adalah hak PRT yang diterima sebagai imbalan dari Pemberi Kerja yang berupa uang dan/atau bentuk lain sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja,” demikian bunyi Pasal 1 ayat (12) draf UU PPRT.

Pasal 1 ayat (14) mendefinisikan “Waktu Kerja” sebagai waktu yang disepakati untuk melakukan pekerjaan kerumahtanggaan. Sementara itu, Pasal 1 ayat (15) mendefinisikan “Cuti” sebagai hak PRT untuk tidak masuk kerja dalam jangka waktu tertentu, sesuai kesepakatan.

Lebih lanjut, Pasal 15 ayat (1) draf UU PPRT merinci 14 hak yang berhak diterima oleh pekerja rumah tangga:

  • Menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
  • Bekerja dengan Waktu Kerja yang manusiawi;
  • Mendapatkan waktu istirahat;
  • Mendapatkan Cuti sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
  • Mendapatkan Upah sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
  • Mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan berupa uang sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
  • Mendapatkan jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
  • Mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan perundang undangan;
  • Mendapatkan makanan sehat;
  • Mendapatkan akomodasi yang layak bagi PRT penuh waktu;
  • Mengakhiri Hubungan Kerja apabila Pemberi Kerja tidak melaksanakan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
  • Mendapatkan memberikan lingkungan kerja yang aman dan sehat; dan
  • Mendapatkan hak lainnya sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja.

Pasal 15 ayat (2) menjelaskan bahwa upah dan tunjangan hari raya keagamaan diberikan sesuai dengan besaran dan waktu pembayaran yang telah disepakati atau sesuai dengan Perjanjian Kerja. Ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 15 ayat (3).

Advertisement