Megapolitan

Bos Terra Drone Ngaku Tak Diberitahu Pemilik Gedung Soal SLF Kedaluwarsa

Advertisement

Direktur Utama PT Terra Drone, Michael Wishnu Wardana, membantah menerima informasi mengenai kedaluwarsa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung yang disewanya. Ia mengaku baru mengetahui status SLF tersebut pada saat persidangan kasus kebakaran kantornya yang menewaskan 22 orang.

“Yang pertama, saya ingin mengklarifikasi kalau informasi mengenai SLF yang mati tersebut tidak sampai ke saya,” ujar Michael dalam sidang kasus kebakaran kantor PT Terra Drone Indonesia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu (22/4/2026).

Michael menegaskan, “Sertifikat laik fungsi yang sudah mati tersebut tidak sampai ke saya informasi itu.”

Ia menjelaskan bahwa saat melakukan perjanjian sewa-menyewa di notaris pada tahun 2023, ia tidak mendapat informasi tersebut dari pemilik gedung, Nyauw Gunarto. Michael mengakui sempat terlambat hadir dalam pertemuan tersebut, namun ia mengklaim bahwa pembahasan utama hanyalah perkenalan.

“Yang bersangkutan datang terlambat sekitar 20 menit lebih ya, sehingga waktu itu sangat cepat juga,” ujar Gunarto menanggapi.

Pertemuan tersebut, menurut Michael, juga dihadiri oleh agen properti. Setelah penandatanganan perjanjian, ia bersama karyawannya, Philip, dan agen properti langsung melakukan pemeriksaan gedung. Saat itu, mereka tidak menemukan adanya infrastruktur sistem keamanan kebakaran yang memadai.

“Kami tidak menemukan fire alarm, kami juga tidak menemukan sprinkler, speaker (untuk pengumuman). Itu tidak ditemukan. Dan kami menyampaikannya ke agen properti,” jelas Michael.

Meskipun tidak berniat melakukan perubahan struktur gedung, Michael mengajukan permohonan agar kekurangan alat mitigasi kebakaran dapat dilengkapi. Permintaan tersebut disampaikan secara lisan kepada agen properti melalui karyawannya, Philip.

“Kami mengajukan permohonan melalui karyawan saya Philip, apa yang kurang seperti mitigasi kebakaran. Itu disampaikan secara verbal kepada agen properti,” ungkap Michael.

Pernyataan Michael ini dibantah oleh Nyauw Gunarto. Gunarto mengklaim telah menyampaikan informasi mengenai status SLF yang kedaluwarsa kepada Michael. “Seingat saya, itu saya sampaikan. Tapi memang waktu itu kita bicara banyak hal. Seingat saya sudah saya sampaikan,” katanya.

SLF Kedaluwarsa Sejak 2020

Dalam sidang sebelumnya pada Rabu (15/4/2026), terungkap bahwa SLF untuk gedung kantor PT Terra Drone Indonesia telah habis masa berlakunya sejak 27 Agustus 2020.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah mengkonfirmasi hal ini kepada perwakilan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Inggrid Simanjuntak. “Iya betul Bapak Hakim,” ujar Inggrid.

Advertisement

Hakim Purwanto kemudian menanyakan apakah SLF yang kedaluwarsa mempengaruhi aspek teknis sistem proteksi kebakaran, jalur evakuasi, dan standar keselamatan bangunan. Inggrid membenarkan hal tersebut.

“Mungkin untuk itulah makanya diperlukan pembaharuan SLF,” kata Inggrid.

Inggrid juga mengonfirmasi bahwa belum ada catatan permohonan pembaharuan SLF dari PT Terra Drone Indonesia kepada dinas terkait. Namun, ia menegaskan bahwa kewajiban mengurus perpanjangan SLF berada pada pemilik gedung.

“Iya seperti tadi sudah saya sampaikan, bahwa itu di pemilik bangunan,” tambah Inggrid.

Sebagai informasi, saat kejadian kebakaran pada 9 Desember 2025, SLF gedung tersebut memang belum diperpanjang.

Dakwaan Terhadap Michael Wishnu

Michael Wishnu Wardana, selaku Direktur Utama PT Terra Drone, didakwa melakukan kelalaian yang menyebabkan kebakaran di kantornya dan menewaskan 22 orang. Jaksa mendakwa Michael tidak melaksanakan kewajibannya untuk mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran di area tempat kerja.

Secara spesifik, dakwaan tersebut mencakup tidak tersedianya alat sensor deteksi api dan asap, tangga darurat, petunjuk jalan evakuasi, tidak menyelenggarakan latihan penanggulangan kebakaran berkala, serta tidak menyediakan alat pemadam api ringan (APAR) yang memadai.

Kasus kebakaran Gedung Terra Drone ini telah memasuki tahap persidangan. Sidang perdana digelar di PN Jakarta Pusat pada 11 Maret 2026.

Dalam persidangan perdana, Michael Wishnu didakwa dengan dua dakwaan alternatif. Pertama, perbuatannya diatur dalam Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur pidana kelalaian mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

Alternatif kedua, Michael didakwa melanggar Pasal 188 KUHP, yang mengatur kelalaian mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan keamanan umum, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Advertisement