BEKASI, KOMPAS.com – Kasus dugaan perundungan siswa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Kota Bekasi yang melibatkan EQ (17) dan ANF terus memanas. Hingga kini, belum ada titik terang mengenai penyelesaian kasus tersebut, bahkan orang tua salah satu siswa mengaku belum menerima video permintaan maaf yang menjadi salah satu syarat perdamaian.
Eka Dini Amalia (46), orang tua EQ, menyatakan telah memenuhi berbagai permintaan yang diajukan sebagai syarat perdamaian. Permintaan tersebut meliputi pembayaran sejumlah uang, pembuatan surat dan video permintaan maaf, serta penerimaan sanksi dari pihak sekolah. Eka juga sempat dijanjikan bahwa laporan kepolisian akan dicabut apabila EQ membuat pernyataan maaf. Namun, janji tersebut tidak terpenuhi, dan EQ justru menerima panggilan dari kepolisian untuk menjalani proses hukum.
Sementara itu, Arfani (43), orang tua ANF, membantah telah menerima video permintaan maaf tersebut. “Sampai ke kami belum ada (videonya). Tidak dikirim sampai saat ini. Dan videonya pun juga enggak ada,” ujar Arfani kepada awak media pada Selasa (22/4/2026).
Arfani awalnya menyatakan kesediaannya untuk menempuh jalur damai. Namun, sikapnya berubah setelah anaknya dilaporkan atas dugaan perundungan. “Awalnya saya sudah mau melakukan perdamaian dan mediasi. Tapi dengan adanya pemberitaan anak saya mem-bully, (kasusnya) biar dijalankan sesuai prosedur hukum,” ucapnya.
Ia juga keberatan atas laporan yang dilayangkan keluarga EQ ke Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan pelanggaran perlindungan anak. Menurut Arfani, ANF justru adalah korban dalam peristiwa tersebut. “Jadi sampai sekarang anak saya terus-menerus di-bully di media sosial. Sedangkan anak saya adalah korban pem-bullyan yang sebenarnya,” katanya.
Penjelasan Sekolah Mengenai Video Permintaan Maaf
Menanggapi hal ini, Kepala SMAN 2 Kota Bekasi, Suhendi, menjelaskan bahwa video permintaan maaf tersebut memang sudah dibuat, namun belum diserahkan kepada pihak ANF. “Untuk video itu sudah ada di pihak sekolah, tetapi kesepakatannya akan diperlihatkan pada saat pertemuan kedua belah pihak. Jadi tidak ada pihak mana pun yang diberikan,” ujar Suhendi.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini bermula dari dugaan perundungan yang dialami EQ sejak Juli 2025. Kuasa hukum EQ, Fauzi Prasetyo Nugroho, mengungkapkan bahwa kliennya kerap menerima perlakuan tidak menyenangkan, baik secara verbal maupun nonverbal. “Anak EQ mendapat perlakuan verbal dan non verbal. Dia dijambak dan ditendang,” ujar Fauzi kepada Kompas.com pada Senin (13/4/2026).
Menurut Fauzi, insiden memuncak ketika EQ yang sedang memegang bekal program Makan Bergizi Gratis (MBG) memukul kepala ANF sebagai bentuk perlawanan. Meskipun sempat dimediasi, kasus ini akhirnya berlanjut ke ranah hukum.
Orang tua ANF melaporkan EQ ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan kekerasan terhadap anak dengan nomor LP/B/438/II/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Februari 2026. Tak lama setelah itu, keluarga EQ melaporkan balik ANF ke Polres Metro Bekasi Kota pada 8 April 2026 atas dugaan pelanggaran perlindungan anak.






