WONOSOBO, KOMPAS.com — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus pembobolan gudang sembako di Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo. Pelaku diduga berhasil membawa kabur komoditas senilai total Rp 526 juta.
Kepala Satreskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian ini pertama kali diketahui pada Sabtu (7/3/2026) pagi. Saat itu, pemilik gudang bersama beberapa karyawannya tengah beraktivitas rutin.
“Awalnya korban menemukan jejak kaki yang mencurigakan di atas tumpukan karton terigu,” ujar AKP Arif saat dihubungi pada Rabu (22/4/2026).
Temuan tersebut mendorong korban untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kecurigaan semakin menguat setelah mendapati pintu dan jendela gudang dalam kondisi rusak akibat dicongkel. Dilanjutkan dengan pengecekan stok barang oleh korban bersama admin gudang, sejumlah komoditas dilaporkan hilang.
Rincian Kerugian dan Kronologi
Kerugian terbesar dialami dari hilangnya gula kemasan merek Gulavit sebanyak 1.161 karton. Setiap karton berisi 20 kilogram, dengan total nilai kerugian mencapai Rp 390,4 juta.
Selain itu, minyak goreng merek Sunco ukuran 2 liter sebanyak 400 karton juga turut raib. Dengan perincian setiap karton berisi 12 liter, kerugian dari komoditas ini ditaksir mencapai Rp 136 juta.
“Sehingga total kerugian yang dialami korban akibat peristiwa ini mencapai sekitar Rp 526 juta,” tambah AKP Arif.
Tiga Tersangka Diamankan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit I Satreskrim Polres Wonosobo bersama Tim Resmob segera bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya adalah MFF (20), AAR (19), dan SS (20), yang semuanya merupakan warga Kabupaten Wonosobo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku melancarkan aksinya pada malam hari. Mereka masuk ke dalam gudang dengan cara merusak atau mencongkel jendela yang menjadi akses utama. Setelah berhasil masuk, pelaku memanfaatkan alat handlift untuk memindahkan barang dalam jumlah besar yang kemudian diangkut keluar gudang secara bersama-sama tanpa izin pemilik.
Aksi ini diduga telah direncanakan dengan cukup matang, mengingat jumlah barang yang diambil serta metode yang digunakan oleh para pelaku.
Ancaman Hukuman dan Imbauan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c, e, f, dan g juncto Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polres Wonosobo mengimbau para pelaku usaha untuk senantiasa meningkatkan sistem keamanan, terutama di gudang penyimpanan barang bernilai tinggi, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di masa mendatang.






