Regional

Pemkab Karawang Raup Rp 228 Juta dari Lelang 71 Motor Dinas

Advertisement

Pemerintah Kabupaten Karawang berhasil meraup pendapatan sebesar Rp 228,5 juta dari hasil lelang 71 unit kendaraan dinas roda dua. Lelang yang digelar secara daring ini mencatatkan lonjakan pendapatan yang signifikan melebihi nilai limit yang ditetapkan.

Proses lelang dilaksanakan pada Selasa, 14 April 2026, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta dengan sistem open bidding. Sebanyak 71 unit sepeda motor dilelang dalam 17 paket berbeda.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karawang, Eka Sanatha, menjelaskan bahwa seluruh tahapan lelang dilakukan secara transparan melalui sistem daring. “Seluruh proses lelang dilakukan secara terbuka karena menggunakan sistem online tanpa kehadiran peserta,” ujar Eka pada Rabu, 22 April 2026.

Pendapatan Lelang Lampaui Target

Dari lelang tersebut, kas daerah Kabupaten Karawang bertambah sebesar Rp 228.538.000. Angka ini jauh melampaui harga limit awal yang ditetapkan sebesar Rp 72.038.000.

Eka Sanatha menambahkan, hasil lelang mencapai 317,25 persen dari harga limit. “Ini menunjukkan minat masyarakat cukup tinggi,” katanya.

Advertisement

Ketentuan Bagi Pemenang Lelang

Para pemenang lelang diwajibkan untuk menyelesaikan pembayaran dalam jangka waktu lima hari kerja sejak penetapan lelang. Selain itu, mereka juga dikenakan bea lelang sebesar 2 persen dari total nilai transaksi.

Setelah proses pelunasan selesai, pemenang dapat mengambil unit kendaraan yang telah dimenangkan di gudang aset BPKAD Karawang. Pengambilan ini harus disertai dengan bukti pembayaran dan dokumen lelang yang sah.

Batas waktu maksimal untuk pengambilan unit kendaraan adalah tujuh hari terhitung sejak tanggal pelunasan dilakukan.

Advertisement