PALOPO, KOMPAS.com – Kepolisian Resor (Polres) Palopo secara resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum dosen berinisial Prof ER di Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo, Sulawesi Selatan. Keputusan ini diambil setelah penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam laporan yang diajukan.
Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Ridwan Parintak, menjelaskan bahwa setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara, laporan yang dibuat oleh pelapor berinisial SK tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, perkara tersebut belum dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. Perkara dihentikan proses penyelidikannya (A2) karena tidak ditemukan peristiwa tindak pidana,” kata Ridwan saat dikonfirmasi pada Rabu (22/4/2026).
Gelar Perkara Akhiri Penyelidikan Empat Bulan
Laporan dengan nomor LPB/51/I/2026/SPKT/Polres Palopo yang terdaftar pada 31 Januari 2026 ini telah melalui proses penyelidikan selama kurang lebih empat bulan.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengumpulkan berbagai alat bukti, dan menggelar perkara pada Kamis (16/4/2026). Hasil dari gelar perkara tersebut menguatkan kesimpulan tim penyidik Satreskrim Polres Palopo bahwa tuduhan yang diarahkan kepada Prof ER tidak terbukti sebagai sebuah peristiwa pidana.
Penghentian penyelidikan ini merupakan mekanisme hukum yang ditempuh ketika sebuah laporan tidak memiliki dasar yang kuat untuk diteruskan.
Prof ER Sambut Baik Keputusan, Harapkan Pemulihan Nama Baik
Menanggapi keputusan kepolisian, Prof ER menyatakan menyambut baik hasil penyelidikan tersebut. Ia menilai bahwa proses hukum yang berlangsung selama kurang lebih empat bulan ini telah memberikan kejelasan atas tuduhan yang sempat menjadi perhatian publik.
“Setelah melalui pemeriksaan yang cukup panjang dan dua kali proses gelar perkara, disimpulkan bahwa tuduhan tersebut tidaklah benar,” ujar Prof ER.
Ia berharap hasil penyelidikan ini dapat memulihkan nama baiknya, keluarganya, serta institusi UIN Palopo.
“Kami berharap hasil ini dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat dan memulihkan nama baik lembaga pendidikan tempat kami mengabdi,” tuturnya.
Perjalanan Kasus yang Pernah Viral
Kasus ini sempat menarik perhatian publik di Kota Palopo. Proses penyelidikan sempat mengalami kendala teknis terkait kondisi kesehatan pelapor yang belum stabil.
Pada Februari lalu, penyidik terpaksa menunda pengambilan keterangan karena pelapor pingsan saat pertama kali mendatangi Polres Palopo dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit. Selama periode tersebut, penyidik mengutamakan kondisi psikologis pelapor dengan memberikan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA).
Namun, setelah seluruh keterangan saksi dan alat bukti diuji melalui mekanisme gelar perkara, kepolisian secara resmi menyatakan kasus ini selesai karena tidak ditemukan unsur pidana.






