Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan oleh sejumlah warga dan organisasi masyarakat sipil terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Gugatan ini terkait dengan pernyataan Fadli Zon yang dinilai menyangkal kasus pemerkosaan massal pada Mei 1998 dan mendelegitimasi kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998.
Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (21/4/2026), PTUN menyatakan tidak dapat menerima gugatan tersebut. Hal ini didasarkan pada diterimanya eksepsi yang diajukan oleh pihak Fadli Zon mengenai kewenangan absolut pengadilan untuk mengadili perkara ini.
PTUN Tidak Berwenang Mengadili
Majelis hakim PTUN menilai bahwa pengadilan tata usaha negara tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara yang diajukan oleh koalisi masyarakat sipil tersebut. “Menerima eksepsi Tergugat tentang kewenangan mengadili (kompetensi absolut),” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN.
Akibatnya, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. Para penggugat pun dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 233.000.
Latar Belakang Gugatan
Gugatan ini sebelumnya dilayangkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas ke PTUN Jakarta pada Kamis (11/9/2025). Obyek gugatan adalah pernyataan Fadli Zon yang dirilis oleh Kementerian Kebudayaan pada 16 Juni 2025.
Dalam pernyataannya, Fadli Zon menyebutkan bahwa laporan TGPF Mei 1998 hanya berisi angka tanpa dukungan bukti yang kuat. Ia juga mengingatkan agar tidak “mempermalukan bangsa sendiri” dalam membahas peristiwa Mei 1998.
Perwakilan kuasa hukum penggugat, Jane Rosalina, menjelaskan bahwa gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 303/G/2025/PTUN-JKT. “Hari ini kami telah melayangkan gugatan kepada Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, dengan nomor register perkara yang telah terdaftar melalui nomor perkara 303/G/2025/PTUN-JKT yang telah kami daftarkan di PTUN Jakarta hari ini secara langsung,” kata Jane dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui akun YouTube Kontras, Kamis.
Tiga UU yang Dianggap Dilanggar
Koalisi Masyarakat Sipil menilai pernyataan Fadli Zon tidak hanya melampaui kewenangan Menteri Kebudayaan, tetapi juga bertentangan dengan sejumlah aturan hukum. Aturan yang dimaksud antara lain UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
“Kementerian Kebudayaan sendiri tidak ada kaitannya dengan upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat,” ujar Jane.
Para Penggugat
Dalam perkara ini, terdapat beberapa penggugat, baik perseorangan maupun badan hukum. Mereka adalah:
- Marzuki Darusman selaku Ketua TGPF Mei 1998
- Ita F Nadia selaku pendamping korban pemerkosaan massal Mei 1998
- Kusmiyati selaku orangtua korban kebakaran Mei 1998
- Sandyawan Sumardi selaku Koordinator Tim Relawan untuk Kemanusiaan
- Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI)
- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
- Kalyanamitra
Permintaan Majelis Hakim Perempuan
Koalisi penggugat juga sempat meminta agar majelis hakim yang memeriksa perkara ini semuanya berjenis kelamin perempuan dan memiliki perspektif gender. Permintaan ini merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Penunjukan majelis hakim yang berperspektif gender bukanlah pilihan subyektif kami para penggugat atau pengacara hukum, tetapi juga kewajiban hukum yang diatur oleh Mahkamah Agung sejalan dengan peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 dan UU TPKS karena terkait dengan hal-hal yang sensitif seperti kekerasan terhadap perempuan dalam konteks pemerkosaan Mei 1998,” jelas Jane.
Pentingnya Gugatan
Koalisi menilai pernyataan Fadli Zon merupakan tindakan administratif yang mengandung informasi menyesatkan dan berpotensi menghalangi proses hukum penanganan kasus pelanggaran HAM berat Mei 1998. “Gugatan ini penting untuk dilakukan sebagai bentuk kecaman agar pejabat pemerintah sebagai badan publik tidak semena-mena untuk menyatakan suatu pernyataan di muka umum, apalagi ini berkaitan dengan konteks penanganan kasus pelanggaran HAM berat,” tegasnya.
Gugatan ini diajukan setelah upaya keberatan administratif kepada Fadli Zon dan banding administratif ke Presiden RI tidak mendapatkan respons.






