Nasional

Praperadilan Eks Ketua PN Depok Kandas, KPK: Seluruh Penyidikan Sah Menurut Hukum

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan ini menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan tersebut dianggap sah menurut hukum.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan apresiasi atas putusan hakim tunggal Eman Sulaeman tersebut. Menurutnya, putusan ini memperkuat prinsip due process of law dan memvalidasi profesionalisme serta kehati-hatian penyidik KPK dalam menangani perkara.

“Putusan tersebut menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidikan, termasuk penangkapan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan KPK, telah sah menurut hukum,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/4/2026).

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, KPK memastikan akan melanjutkan proses penyidikan. Rencananya, penyidik akan mendalami seluruh alat bukti, memeriksa para pihak yang diduga terkait, serta menelusuri aliran uang untuk mengungkap konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut secara utuh.

Budi menambahkan, KPK berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara objektif, transparan, dan akuntabel. Penanganan perkara yang melibatkan aparat penegak hukum ini dianggap penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.

“KPK mengajak seluruh pihak untuk menghormati putusan pengadilan serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Penolakan Gugatan Praperadilan

Sebelumnya, hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan pada Senin (20/4/2026) menyatakan permohonan praperadilan I Wayan Eka Mariarta tidak dapat diterima. Wayan mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait sah atau tidaknya penyitaan barang bukti dalam kasus suap pengurusan sengketa lahan yang menjeratnya sebagai tersangka.

Dalam gugatan tersebut, Wayan tidak hanya mempertanyakan keabsahan penyitaan, tetapi juga meminta PN Jakarta Selatan menyatakan penangkapannya tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan hukum. Ia juga meminta agar KPK memerintahkan pembebasan dirinya.

Kasus Suap PN Depok

I Wayan Eka Mariarta ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama empat orang lainnya terkait dugaan suap eksekusi pengosongan lahan di Pengadilan Negeri Depok. Keempat tersangka lainnya adalah Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi, dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.

Advertisement

Dalam perkara ini, Wayan, Bambang, dan Yohansyah diduga menerima suap dari Trisnadi dan Berliana. Kasus ini berawal pada tahun 2023 ketika PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya, sebuah badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan, terkait sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

Putusan tersebut telah dikuatkan melalui upaya banding dan kasasi. Namun, eksekusi pengosongan lahan yang diajukan oleh PT Karabha Digdaya pada Januari 2025 tak kunjung dilaksanakan hingga Februari 2025. PT Karabha Digdaya terus mendesak eksekusi karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan, sementara di sisi lain, masyarakat juga mengajukan peninjauan kembali atas putusan sengketa lahan tersebut.

Dalam situasi tersebut, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan diduga meminta Yohansyah Maruanaya untuk bertindak sebagai perantara tunggal yang menjembatani kebutuhan PT Karabha Digdaya dengan PN Depok. KPK menyebutkan, Yohansyah diminta untuk meminta fee sebesar Rp 1 miliar dari pihak PT Karabha Digdaya agar proses eksekusi lahan dapat dipercepat.

Pertemuan antara Yohansyah dan Berliana kemudian terjadi di sebuah restoran di Depok untuk membahas penetapan waktu eksekusi pengosongan lahan serta permintaan fee percepatan eksekusi. Informasi ini kemudian disampaikan Berliana kepada Trisnadi. Pihak PT Karabha Digdaya, melalui Berliana, sempat menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar tersebut.

Pada akhirnya, Berliana dan Yohansyah sepakat mengenai besaran fee percepatan eksekusi sebesar Rp 850 juta. Uang tersebut diserahkan Berliana kepada Yohansyah pada Februari 2026 di sebuah arena golf. Uang tersebut bersumber dari pencairan cek atas pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo, yang merupakan konsultan PT Karabha Digdaya, kepada bank.

Tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 5 Februari 2026 saat pertemuan antara Berliana dan Yohansyah tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement