Pemerintah Kota Surabaya memberikan stimulus kepada warganya dengan menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan sejak tahun 1994 hingga 2025. Kebijakan ini berlaku menjelang perayaan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Rachmad Basari, menjelaskan bahwa penghapusan denda ini merupakan bentuk apresiasi dan kado dari pemerintah kota bagi masyarakat. “Penghapusan denda ini bagian dari apresiasi dan kado pemerintah kota kepada masyarakat dalam rangka HJKS ke-733,” ujar Basari saat dikonfirmasi pada Selasa (21/4/2026).
Sanksi administratif yang dihapuskan berlaku bagi warga yang memiliki tunggakan pajak PBB-P2 terhitung sejak tahun 1994 hingga 2025. Basari menambahkan, kebijakan ini merujuk pada data piutang yang ada sejak pengelolaan PBB masih berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan.
Cara Memanfaatkan Program Penghapusan Denda
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program keringanan ini diimbau untuk menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP) mereka. Alternatif lain, warga dapat mengunduh Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB melalui laman resmi Pemerintah Kota Surabaya.
Proses pembayaran tunggakan pokok PBB-P2 dapat dilakukan melalui beberapa kanal. Pilihan pembayaran meliputi Kantor Bapenda Surabaya, Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB), serta melalui layanan pajak mobil keliling yang biasanya hadir di kantor-kantor kelurahan.
Selain itu, pembayaran juga dapat diakses secara daring. Bank Jatim, Bank Mandiri, dan Bank BRI menyediakan layanan pembayaran pajak. Masyarakat juga dapat melakukan pembayaran melalui platform e-commerce atau di gerai minimarket terdekat.
Harapan dan Respons Masyarakat
Basari menyatakan, program penghapusan denda PBB-P2 ini diharapkan dapat berkontribusi dalam menjaga tren pertumbuhan ekonomi Surabaya yang saat ini dilaporkan berada di atas rata-rata nasional.
“Respons masyarakat sejauh ini sangat positif. Kami mengimbau seluruh warga Surabaya untuk benar-benar memanfaatkan periode ini hingga 30 April mendatang,” kata Basari.
Untuk memastikan informasi tersampaikan secara luas, Bapenda Surabaya terus gencar melakukan sosialisasi melalui berbagai media. Kanal sosialisasi meliputi media sosial, videotron di pusat-pusat kota, hingga pengumuman yang disiarkan saat kegiatan car free day.






