Regional

PN Pontianak Tolak Praperadilan Ketua Bawaslu, Status RD Tetap Sah Tersangka Kasus Hibah Pilkada

Advertisement

Pengadilan Negeri Pontianak menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak berinisial RD, sehingga statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tetap sah.

Putusan ini dibacakan pada Senin kemarin oleh hakim tunggal dalam perkara Nomor 8/Pid.Pra/2026/PN Ptk. Hakim menyatakan bahwa seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Putusan dibacakan pada Senin kemarin. Hakim menyatakan seluruh dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak, Dwi Setiawan Kusumo, Selasa (21/4/2026).

Penetapan Tersangka Diperkuat Empat Alat Bukti

Hakim dalam putusannya menegaskan bahwa proses penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan RD sebagai tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Pihak kejaksaan dinilai telah berhasil mengumpulkan minimal empat alat bukti yang sah, melebihi persyaratan undang-undang yang hanya mengharuskan minimal dua alat bukti.

Sebelumnya, pihak RD sempat mengajukan keberatan dengan menyatakan penetapan tersangka tersebut bersifat prematur dan dianggap melanggar asas praduga tak bersalah. Namun, dengan adanya putusan praperadilan ini, status hukum RD sebagai tersangka dinyatakan sah dan mengikat.

Advertisement

“Putusan ini mengonfirmasi bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional. Kami akan melanjutkan proses hingga perkara pokok dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Dwi Setiawan Kusumo.

Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp 1,1 Miliar

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari penyidikan terhadap pengelolaan dana hibah Pilkada Kota Pontianak tahun 2024 yang telah dimulai sejak November 2025. Selain Ketua Bawaslu Kota Pontianak berinisial RD, Kejaksaan Negeri Pontianak juga telah menetapkan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pontianak berinisial TK sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, dari total dana hibah sebesar Rp 10 miliar yang dikucurkan, ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran senilai Rp 1,7 miliar. Meskipun sebagian dana senilai Rp 600 juta telah berhasil dikembalikan ke kas negara, potensi kerugian negara yang masih tersisa diperkirakan mencapai Rp 1,1 miliar.

Modus operandi yang diduga dilakukan meliputi tidak dikembalikannya sisa dana hibah sesuai dengan ketentuan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) serta penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Atas dugaan perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement