Properti

Sertifikat Tanah Akhiri Konflik Agraria Perempuan Blitar

Advertisement

BLITAR, KOMPAS.com – Kepastian hukum atas kepemilikan tanah melalui sertifikat telah membawa perubahan signifikan bagi kehidupan petani perempuan di Desa Soso, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Setelah bertahun-tahun hidup dalam ketidakpastian akibat konflik agraria, para perempuan kini merasa lebih percaya diri dalam mengelola lahan pertanian mereka, yang berujung pada peningkatan kesejahteraan keluarga.

Kepemilikan tanah tak lagi hanya soal status hukum, melainkan telah membuka harapan baru untuk kehidupan yang lebih layak. Dengan sertifikat hak milik, petani perempuan di Desa Soso tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga memiliki peluang lebih besar untuk membiayai pendidikan anak-anak mereka.

Patma (55), salah seorang petani perempuan dari Desa Soso, menceritakan panjangnya perjuangan yang dilalui warganya. Sejak tahun 2012, desa tersebut dilanda konflik tanah berkepanjangan antara masyarakat dengan sebuah perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Dalam upaya mempertahankan lahan, Patma mengaku pernah mengalami penghadangan oleh pihak keamanan perusahaan.

“Dulu kalau mau nanam itu takut. Tapi kalau tidak nanam, gimana kita butuh makan,” ujar Patma, mengutip laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rabu (22/4/2026).

Titik terang muncul pada tahun 2022 ketika program Reforma Agraria dari Kementerian ATR/BPN berhasil menyelesaikan konflik tersebut. Lahan yang sebelumnya tidak memiliki kepastian hukum kini resmi menjadi milik warga Desa Soso.

Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Blitar telah menerbitkan sertifikat hasil redistribusi tanah seluas 83,85 hektar. Patma dan 527 keluarga lainnya menjadi penerima Sertipikat Hak Milik di Desa Soso.

“Sekarang, setelah Reforma Agraria kan sudah diredistribusi tanahnya, ya pasti lebih aman, lebih tenang,” kata Patma.

Advertisement

Kepastian hukum ini turut dirasakan Indra (32), petani perempuan lainnya. Ia menjelaskan bahwa kepemilikan sertifikat membuat mereka lebih leluasa dalam menentukan jenis tanaman dan merencanakan masa depan keluarga.

“Apalagi sertifikat sudah atas nama sendiri. Jadi kan kita merasa bangga, lebih percaya diri,” tutur Indra.

Hasil Panen Meningkat Signifikan

Perubahan positif juga terlihat dari sisi ekonomi. Warga kini memanfaatkan lahan secara lebih optimal, salah satunya dengan menanam jagung. Melalui kerja sama dengan PT Syngenta Indonesia, para petani mendapatkan bantuan bibit, pendampingan, hingga akses pasar dengan harga jual yang lebih baik, yaitu sekitar Rp 8.500 hingga Rp 9.000 per kilogram.

Peningkatan hasil panen pun tak terhindarkan. Dari lahan seluas sekitar 1.500 meter persegi, petani mampu menghasilkan hingga 1 ton jagung, dengan nilai mencapai sekitar Rp 9 juta. Angka ini jauh meningkat dibandingkan sebelumnya, di mana jagung lokal hanya menghasilkan sekitar Rp 4 juta hingga Rp 5 juta.

Di tengah kesibukan menggarap lahan, perempuan di Desa Soso tetap menjalankan peran domestik mereka di rumah, mulai dari memasak hingga merawat anak. Meskipun beban kerja bertambah, semangat gotong royong di antara keluarga dan kelompok tani tetap terjaga.

Dengan kepastian hukum atas tanah dan peningkatan hasil pertanian, perempuan di Desa Soso kini tidak hanya menjadi penopang keluarga, tetapi juga berperan sebagai penggerak kesejahteraan. Reforma Agraria terbukti membuka akses atas tanah sekaligus memberikan ruang yang lebih luas bagi perempuan untuk berkembang.

Advertisement