Properti

Sekjen ATI: Pajak Jalan Tol, Beban Ganda bagi Pelanggan

Advertisement

JAKARTA, Kompas.com – Wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol kembali mengemuka dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025-2029. Inisiatif yang sebenarnya telah bergulir sejak 2015 ini memicu perdebatan mengenai keadilan fiskal dan potensi dampaknya terhadap biaya logistik nasional.

Pemerintah berupaya memperluas basis penerimaan negara melalui wacana ini. Namun, kebijakan tersebut berpotensi menjadi disinsentif bagi pengguna jalan tol serta investor infrastruktur. Sekretaris Jenderal Asosiasi Tol Indonesia (ATI), Krist Ade Sudiyono, menilai terdapat kekeliruan dalam asumsi publik mengenai potensi sumbangan fiskal dari pengenaan PPN jalan tol.

“Perhitungan potensi pajak tidak bisa sekadar mengalikan tarif PPN dengan total pendapatan tol,” ujar Krist kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2026). Ia menjelaskan bahwa wacana ini sebenarnya merujuk pada pajak yang dikenakan kepada masyarakat saat menikmati nilai tambah dari kehadiran jalan tol.

Krist menambahkan, “Dalam bahasa fiskal, adalah selisih atas pajak keluaran yang didapat ketika masyarakat menikmati jalan tol dikurangi pajak masukan ketika operator membangun, mengoperasikan, dan memelihara jalan tol tersebut.”

Beban Ganda bagi Pengguna Jalan

Konstruksi investasi jalan tol di Indonesia sejatinya merupakan peran serta masyarakat dalam menalangi kewajiban negara. Pengadaan infrastruktur publik seharusnya menjadi tanggung jawab penuh negara. Namun, melalui skema investasi, pembangunan jalan dibiayai oleh investor, dan pengembalian modalnya dibebankan kepada masyarakat melalui tarif tol.

Jika PPN diterapkan, pengguna jalan tol akan memikul beban ganda. Mereka tidak hanya membayar tarif untuk mengembalikan investasi pembangunan, tetapi juga harus membayar pajak atas fasilitas yang mereka gunakan dan biayai sendiri.

“Bayangkan, kalau kebaikan masyarakat ini harus dicederai dengan tambahan beban melalui pengenaan tarif fiskal PPN atas tarif tol yang dibayarkannya. Di lapangan, tentu wacana pengenaan PPN di jalan tol akan menaikkan beban logistik untuk kendaraan niaga dan logistik yang melewatinya,” tegas Krist.

Kenaikan biaya logistik ini dinilai kontraproduktif dengan upaya pemerintah dalam menurunkan indeks biaya logistik nasional. Setiap kenaikan biaya di jalan tol bagi kendaraan berat akan langsung berdampak pada kenaikan harga barang di tingkat konsumen akhir.

Advertisement

Risiko Terhadap Iklim Investasi

Bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) atau operator, peran mereka dalam kebijakan ini hanyalah sebagai pemungut dan penyetor pajak kepada negara. Secara finansial, PPN tidak memberikan dampak langsung pada neraca perusahaan, namun risiko penurunan volume lalu lintas menjadi ancaman nyata.

Elastisitas tarif sangat memengaruhi kemauan masyarakat menggunakan jalan tol. Jika total biaya yang harus dikeluarkan pengguna, yaitu tarif tol ditambah PPN, melampaui ambang batas kemampuan bayar, maka proyeksi lalu lintas akan merosot. Hal ini menjadi sinyal negatif bagi investor yang selama ini menggantungkan pengembalian modal pada volume kendaraan.

Kondisi industri jalan tol saat ini memang tidak dalam posisi ideal. Tercatat sebanyak 54 persen BUJT yang beroperasi masih mencatatkan profitabilitas negatif. Selain itu, proses lelang beberapa ruas tol baru mulai sepi peminat, bahkan mengalami kegagalan. Strategi asset recycle yang diharapkan dapat mempercepat perputaran modal juga masih stagnan di pasar.

“Tentu wacana ini harus dikaji dengan cermat. Terutama dari itu adalah harus menjaga rasa keadilan di masyarakat yang sudah mau dibebani proses pengadaan infrastruktur publik melalui pengenaan tarif,” ujar Krist.

Kalkulasi Fiskal yang Tidak Sebanding

Jika merujuk pada prinsip pajak pertambahan nilai, setoran fiskal yang masuk ke kantong negara sebenarnya tidak akan sebesar yang dibayangkan. Hal ini dikarenakan BUJT memiliki pajak masukan yang besar dari proses konstruksi dan pemeliharaan, sehingga selisih antara pajak keluaran (PPN dari pengguna) dan pajak masukan akan mengecil.

Pemerintah perlu menimbang ulang apakah potensi penerimaan yang tidak seberapa ini sebanding dengan risiko sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.

“Menjaga kepercayaan masyarakat yang telah berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur melalui tarif tol jauh lebih berharga daripada memaksakan pungutan pajak yang justru bisa melumpuhkan daya saing logistik dan minat investasi di sektor infrastruktur strategis,” pungkas Krist.

Advertisement