BANYUWANGI, Kompas.com – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mengambil langkah strategis untuk meringankan beban ekonomi warganya dengan menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi 6.836 kepala keluarga yang tergolong miskin.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan salah satu upaya konkret pemerintah daerah dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.
“Pada tahun ini ada lebih dari enam ribu warga miskin yang akan kami gratiskan PBB-nya, semoga ini bisa mengurangi beban mereka,” ujar Ipuk Fiestiandani, Rabu (22/4/2026), seperti dikutip dari Antara.
Penentuan Penerima Berbasis Data Nasional
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Samsudin, menjelaskan bahwa penentuan warga yang berhak menerima pembebasan PBB ini mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Secara spesifik, kebijakan ini menyasar warga yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 4 dalam DTSEN.
“Untuk data bisa kami lihat di DTSEN Kemensos, otomatis akan terdeteksi siapa yang berada di desil 1-4 dan berhak untuk mendapatkan pembebasan PBB,” jelas Samsudin.
Meskipun data DTSEN menjadi acuan utama, Bapenda Banyuwangi tetap melakukan proses validasi dan verifikasi di lapangan untuk memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat.
Proses Verifikasi Lapangan
Proses verifikasi ini melibatkan kolaborasi antara Bapenda dengan pemerintah desa dan kelurahan setempat. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) calon penerima pembebasan PBB akan didistribusikan ke masing-masing desa dan kelurahan untuk ditinjau kelayakannya oleh aparat setempat.
Apabila ditemukan warga yang ternyata tidak memenuhi kriteria sebagai penerima, maka pemberian fasilitas PBB gratis akan dibatalkan. Sebaliknya, jika ada warga miskin yang belum terdata namun memenuhi kriteria, akan segera diusulkan untuk mendapatkan haknya.
“Selama mereka masih berada di desil 1-4 akan mendapatkan pembebasan PBB di tahun-tahun berikutnya,” tegas Samsudin.






