SEMARANG, KOMPAS.com – Seorang peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang terpaksa diserahkan kepada pihak kepolisian setelah kedapatan menggunakan alat bantu di telinga. Insiden yang terjadi pada hari pertama pelaksanaan UTBK di kampus Undip Tembalang, Selasa (21/4/2026) ini melibatkan seorang calon mahasiswi Fakultas Kedokteran berinisial M.
Alat yang terpasang di telinga M terdeteksi saat petugas melakukan pemeriksaan menggunakan detektor logam sebelum ujian dimulai. Setelah ditemukan alat bantu dengar elektronik yang tertanam, M langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyerahan ke Polisi Sesuai Prosedur
Wakil Rektor I Undip, Heru Susanto, menegaskan bahwa penanganan pelanggaran hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH). “Kami serahkan ke Polsek Tembalang sesuai prosedur. Undip sudah melaporkan dan menyampaikan bukti-bukti terkait,” ujar Heru kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2026).
Heru menambahkan bahwa pihak kampus tidak dapat menjatuhkan sanksi secara langsung kepada peserta. Keputusan terkait sanksi, seperti diskualifikasi, menjadi kewenangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). “Nah, terminologi diskualifikasi atau apa menjadi kewenangan pusat, yang jelas yang bersangkutan tidak mengikuti ujian,” ungkapnya.
Fungsi Alat dan Keterangan Peserta
Pihak kampus mengaku belum dapat memastikan fungsi pasti dari alat yang ditemukan pada M. Hal ini disebabkan oleh minimnya keterangan yang diberikan oleh peserta saat pemeriksaan di lokasi. “Yang bersangkutan tidak banyak memberikan keterangan saat diperiksa di lokasi,” jelas Heru.
Sementara itu, Kapolsek Tembalang Kompol Kristiyastuti Hadayani mengonfirmasi peristiwa tersebut. “Peristiwanya tadi pukul 10.30 WIB. M ini warga dari luar Semarang,” kata Kompol Kristiyastuti.
Atas kejadian ini, M telah diberi pembinaan dan diminta untuk membuat surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya. “Kemudian dikembalikan kepada orang tuanya untuk dilakukan pengawasan,” pungkas Kompol Kristiyastuti.






