Regional

WN Kolombia Ngamen di Bantul Berujung Deportasi, Imigrasi DIY Sebut Kasus Baru

Advertisement

Dua warga negara asing (WNA) asal Kolombia berinisial GM (30) dan LV (26) diamankan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) karena kedapatan mengamen di wilayah Bantul. Kasus ini menjadi temuan pertama di DIY terkait WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk aktivitas mencari uang di ruang publik. Keduanya kini telah ditempatkan di ruang detensi dan akan diproses untuk dideportasi ke negara asal mereka. Peristiwa ini mendorong penguatan pengawasan terhadap aktivitas orang asing di wilayah DIY.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi DIY, Junita Sitorus, menjelaskan bahwa kasus tersebut tergolong baru karena aktivitas yang dilakukan kedua WNA tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan, yang tidak mengizinkan aktivitas menghasilkan pendapatan.

Diamankan Saat Mengamen di Bantul

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Muhammad Wahyudiantoro, merinci bahwa kedua WNA tersebut diamankan pada 14 April 2026 saat sedang melakukan aksi mengamen dengan pertunjukan akrobatik di Bantul. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya telah berada di Indonesia selama sekitar 25 hari dengan izin tinggal yang berlaku hingga 21 April 2026.

Aktivitas mengamen ini telah dilakukan selama lima hari terakhir sebelum mereka diamankan petugas. “Mereka bisa mengumpulkan uang sebanyak Rp 50 ribu sampai Rp 70 ribu sehari, dan aksi itu sudah dilakukan selama 5 hari,” kata Wahyudiantoro, dikutip dari Tribun Jogja, Selasa (21/4/2026). Uang hasil mengamen tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari serta biaya sewa penginapan selama berada di Indonesia.

Dideportasi dengan Biaya Sendiri

Junita Sitorus menegaskan bahwa kedua WNA tersebut akan dipulangkan ke negara asal melalui proses deportasi. Biaya pemulangan tidak ditanggung oleh pemerintah Indonesia. “Jika mereka tidak ada biaya, maka akan kami tahan di ruang detensi sampai ada biaya untuk pulang,” papar Junita.

Advertisement

Ia menambahkan bahwa biaya deportasi menjadi tanggung jawab WNA yang bersangkutan, pihak sponsor, atau kedutaan negara asal mereka. Kedutaan Besar Kolombia sendiri telah dikoordinasikan terkait penanganan kasus tersebut melalui Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.

Pengawasan WNA Diperketat

Kasus ini menjadi perhatian bagi Imigrasi DIY untuk memperketat pengawasan terhadap keberadaan WNA, termasuk melalui pemeriksaan di bandara dan patroli keimigrasian. Junita menekankan bahwa WNA yang masuk ke Indonesia wajib menggunakan visa sesuai tujuan kedatangannya.

“Apalagi WNA masuk ke Indonesia harus pakai visa, bahkan WNA dari negara tertentu harus mengurus visa di Kedutaan,” ujarnya. Imigrasi DIY memastikan pengawasan akan terus diperkuat agar tidak terjadi lagi penyalahgunaan izin tinggal di wilayahnya.

Kasus WNA Kolombia yang mengamen di Bantul ini terjadi di tengah meningkatnya pengawasan terhadap penyalahgunaan izin tinggal di DIY. Selain kasus tersebut, Imigrasi DIY juga menemukan sejumlah kasus WNA yang diduga menggunakan skema investasi fiktif untuk memperoleh izin tinggal. Sepanjang 2025, tercatat enam kasus penyalahgunaan investasi asing di DIY. Memasuki Januari hingga April 2026, terdapat lima kasus baru, dengan sebagian telah berujung deportasi.

Advertisement