Regional

Dua Wajah Pelanggaran WNA di DIY: Ngamen di Bantul dan Terungkapnya Investasi Bodong Puluhan Miliar

Advertisement

YOGYAKARTA — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas warga negara asing (WNA) menyusul terungkapnya dua kasus pelanggaran izin tinggal yang kontras. Kasus-kasus tersebut berkisar dari aktivitas mencari nafkah di ruang publik hingga dugaan penyalahgunaan izin investasi bernilai puluhan miliar rupiah.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi DIY, Junita Sitorus, menyatakan bahwa beragamnya pola pelanggaran izin tinggal ini menjadi perhatian serius jajarannya.

Dua Wajah Pelanggaran WNA di DIY

WNA Kolombia Diamankan Saat Mengamen di Bantul

Kasus pertama melibatkan dua WNA asal Kolombia yang diamankan di Bantul pada 14 April 2026. Keduanya, berinisial GM (30) dan LV (26), kedapatan melakukan aktivitas mengamen dengan pertunjukan akrobatik di ruang publik.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Muhammad Wahyudiantoro, menjelaskan bahwa kedua WNA tersebut telah berada di Indonesia selama kurang lebih 25 hari. “Mereka bisa mengumpulkan uang sebanyak Rp 50 ribu sampai Rp 70 ribu sehari, dan aksi itu sudah dilakukan selama 5 hari,” terang Wahyudiantoro, mengutip pernyataan dari Tribun Jogja, Selasa (21/4/2026).

Wahyudiantoro menegaskan bahwa aktivitas mengamen tersebut tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki oleh kedua WNA Kolombia tersebut. “Adapun mereka diamankan pada 14 April lalu, saat sedang mengamen dengan aksi akrobatik di Bantul,” jelasnya.

Uang yang berhasil dikumpulkan selama mengamen, menurut hasil pemeriksaan, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta biaya akomodasi selama mereka berada di Indonesia. Imigrasi DIY menegaskan bahwa kegiatan ini melanggar ketentuan izin yang telah diberikan.

Junita Sitorus menambahkan, “Apalagi WNA masuk ke Indonesia harus pakai visa, bahkan WNA dari negara tertentu harus mengurus visa di Kedutaan.” Ia menegaskan bahwa visa kunjungan yang digunakan tidak memperbolehkan aktivitas menghasilkan uang di ruang publik seperti mengamen.

Kedua WNA Kolombia tersebut akan diproses untuk dideportasi ke negara asalnya. “Jika mereka tidak ada biaya, maka akan kami tahan di ruang detensi sampai ada biaya untuk pulang,” kata Junita, menegaskan bahwa biaya pemulangan tidak ditanggung oleh pemerintah Indonesia.

Imigrasi DIY telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Kolombia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta terkait penanganan kasus ini.

Advertisement

Terungkapnya Dugaan Investasi Bodong Puluhan Miliar

Selain kasus di ruang publik, Imigrasi DIY juga mengungkap pola pelanggaran lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan izin tinggal investor.

Junita Sitorus mengungkapkan adanya WNA yang memiliki izin sebagai investor, namun realisasi investasinya ternyata fiktif atau “bodong”.

Dalam pengungkapan terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy Riyandi, menyebutkan bahwa tiga perusahaan menjadi fokus pemeriksaan terkait dugaan investasi bodong ini. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT TIV dengan nilai investasi yang dilaporkan sebesar Rp 36 Miliar, PT MGT senilai Rp 30 Miliar, dan PT BMT senilai Rp 31,5 Miliar.

“Namun, hasil pemeriksaan lapangan dan administratif menunjukkan bahwa angka tersebut diduga kuat tidak representatif dengan realita,” kata Tedy Riyandi. Ia menambahkan bahwa sejumlah WNA yang diperiksa mengakui tidak pernah menyetorkan modal sebagaimana yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengawasan Diperketat di DIY

Menyikapi berbagai modus pelanggaran tersebut, Imigrasi DIY menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap WNA. Pengawasan akan dilakukan baik di pintu masuk wilayah DIY maupun melalui patroli lapangan.

“WNA masuk ke Indonesia harus pakai visa,” tegas Junita Sitorus, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian.

Kasus WNA Kolombia yang mengamen dan dugaan investasi fiktif ini menjadi dua pola pelanggaran yang berbeda namun kini ditangani secara bersamaan oleh Imigrasi DIY dalam upaya penegakan hukum keimigrasian.

Advertisement