Regional

Buron 3 Tahun, Eks Pegawai PT Pos Cirebon Ditangkap di Lampung, Dugaan Korupsi PKH Rp 264 Juta

Advertisement

CIREBON, KOMPAS.com — Pelarian seorang mantan pegawai PT Pos Cirebon berinisial EK (37) atas kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) senilai Rp 264 juta lebih berakhir. Setelah tiga tahun menjadi buronan, EK akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian di wilayah Lampung.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Cirebon Kota, AKP Adam Gana, membenarkan penangkapan tersebut. EK diamankan di Desa Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Penangkapan ini merupakan puncak dari upaya penyelidikan dan pelacakan intensif yang telah dilakukan petugas. EK diketahui berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran hukum.

Upaya Penangkapan Intensif

Tim kepolisian bergerak ke Lampung pada Jumat (17/4/2026) untuk memetakan dan mengamati area yang diduga menjadi tempat persembunyian EK. Berkat upaya tersebut, pada Sabtu (18/4/2026) dini hari, EK berhasil diamankan saat sedang tertidur di rumah salah seorang warga.

Menurut keterangan polisi, EK tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan bersikap kooperatif. Ia bahkan mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan awal.

Modus Manipulasi Dokumen Bansos

Dalam interogasi, EK diduga melakukan manipulasi dokumen penyaluran bansos PKH. Modusnya adalah dengan mengubah nominal pada surat pemberitahuan bantuan, sehingga jumlah yang diterima oleh masyarakat lebih kecil dari jumlah yang seharusnya.

“Dalam praktiknya, tersangka diduga memerintahkan petugas penyalur untuk membayarkan dana sesuai nominal yang telah dimanipulasi olehnya tanpa proses verifikasi data yang benar. Selisih dana dari ratusan penerima manfaat itu kemudian diduga dikuasai oleh tersangka,” jelas Adam dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (22/4/2026) siang.

Advertisement

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa sekitar 900 penerima manfaat terdampak dalam kasus ini. Total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 264.555.000.

Jeratan Pasal Korupsi

Atas perbuatannya, EK dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga berlaku.

Pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, disertai denda hingga Rp 1 miliar. Ancaman pidana berat juga menanti atas penyalahgunaan kewenangan karena jabatan dan penggelapan dalam jabatan, mulai dari penjara minimal 1 tahun hingga 20 tahun, serta denda ratusan juta rupiah.

Saat ini, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka. Polisi akan segera melakukan penahanan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.

Kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang menyasar bantuan sosial bagi masyarakat. Warga juga diimbau untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran hukum melalui layanan kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.

Advertisement